HELLO GUYSS, APA KABAR DIANA AMAN, SEHATKAH?
KUPANG, METROTIMOR.COM–
Terpidana kasus tindak pidana Human traficking, Diana Aman, sepertinya mulai
dilupakan seiring berjalannya waktu. Betapa tidak, Edward Leneng Cs, yang
notabene merupakan anak buah saja, sudah mendekam dibalik tembok penjara,
sementara “Sang Bos” bebas menghirup udara segar, dan mungkin sedang menikmati
kemewahan hasil usaha Perdagangan Orang (Human traficking).
Sejak awal putusan hingga saat ini, sang terpidana (Diana-Red) tidak
pernah merasakan empuknya kasur lembaga pemasyarakatan (LP), lantaran “kabur” saat
majelis hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda, mengeluarkan pengalihan penahanan
menjadi tahanan kota, karena beralasan sakit, yang mana sebelumnya, meringkuk
dibalik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Hello Guyss, sudah 2018, Apakah Diana masih
dicari? Sudah sejauh mana hasil pencarian itu? Sebenarnya siapa yang harus
bertanggung jawab atas hilangnya Diana Aman? Ataukah yang lalu biarlah berlalu?
Entah dimana rimbanya saat ini, namun
hilangnya terpidana, Diana Aman, dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda, sebab terdakwa melarikan
diri, pasca pengalihan penahanan oleh majelis Hakim.
“Nuril Huda ketua majelisnya harus
bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena
gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegas Paul SinlaEloE, seorang
pengurus PIAR NTT, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Paul mengatakan, pelaku kejahatan kemanusiaan
seperti Diana Aman, tidak seharusnya dibebaskan dari tahanan kurungan ke
tahanan kota hanya karena sepucuk surat keterangan dokter yang sudah usang.
“Ini sangat disayangkan, dan karena itu hakim
jangan lempar tanggungjawab ke jaksa. Hakim yang harus bertanggungjawab karena
mereka yang mengeluarkan pengalihan penahanan, bukan jaksa, Hakim jangan lempar
tanggungjawab kepada jaksa,” ujar Paul.
Sikap tidak profesional, lanjut Paul, yang
dibuat majelis Hakim dalam kasus perdagangan orang yang mengakibatkan hilangnya
terpidana, harus menjadi perhatian Mahkama Agung.
“Saya minta Mahkama Agung (MA) proses hukum
Hakim PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda, sesuai dengan aturan yang berlaku”,
tandas Paul.