Senin, 02 Maret 2020

PIAR NTT Minta MA Periksa Oknum Hakim PN Kupang

PIAR NTT MINTA MA PERIKSA OKNUM HAKIM PN KUPANG

Kupang, Realitarakyat.com – PIAR NTT meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk segera memeriksa, NH oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Permintaan untuk memeriksa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nuril Huda terkait dikabulkannya pengalihan penahanan terhadap Diana Aman terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut PIAR NTT dengan adanya pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang menjadi tahanan kota menyebabkan terpidana TPPO kabur dan pada akhirnya tertangkan di Sumatra Utara.

“Kami dari PIAR NTT meminta agar Mahkama Agung (MA) RI memeriksa Nuril Huda oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” kata Paul SinlaEloE salah satu pengurus PIAR NTT, Senin (3/12) ketika dihubungi media ini.


Ditegaskan Paul, dalam pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota tidak dicermati secara baik oleh oknum hakim, Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.

Dilanjutkan Paul, dalam kasus itu terpidana tidak diketahui secara pasti tempat tinggalnya di Kota Kupang bahkan alasan pengalihan menjadi tahanan kota semata-mata menggunakan surat keterangan sakit setahun yang silam.

Bahkan, kata Paul, dalam kasus itu Komisi Yudisial perwakilan NTT hanya bisa menjadi penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman.

Semenjak kaburnya Diana Aman sebelum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY perwakilan NTT tidak melakukan proses apapun terhadap ketua majelis hakim, Nuril Huda.

Pasalnya, Diana Aman kabur setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan pengalihan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Namun, anehnya pengalihan penahan terhadap terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan alamat terpidanapun tak jelas.Hanya berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya, Edwin Manurung.

“Herannya terpidana tinggalnya disalah satu hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi lama dari dokter di Malaysia bukan dokter kota kupang,”ujar Paul.

Menurut Paul, KY perwakilan NTT segera mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas IA Kupang, NH yang berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap Diana Aman tanpa alamat yang jelas.

“Saya minta KY NTT segera proses kasus ini jangan hanya jadi penonton setia atas kasus itu. Hakim PN Kelas IA Kupang harus diproses hukum “sebut Paul.(rey)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN