PERBUATAN
WALI KOTA KUPANG DINILAI TINDAKAN PREMANISME
http://www.kriminal.co/2018/03/26/perbuatan-wali-kota-kupang-dinilai-tindakan-premanisme/,
Senin, 26 Maret 2018
Kupang, kriminal.co – Dugaan penghinaan terhadap Leksi Saluk wartawan
harian umum Viktory News oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore beberapa
waktu lalu membuat PIAR NTT mulai angkat bicara.
Dimana, PIAR NTT
menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM).
“Saya menilai bahwa
perbuatan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah melanggar Hak Asasi Manusia
(HAM) terhadap wartawan Leksi Saluk,” kata pengurus PIAR NTT, Paul SinlaeloE
kepada wartawan, Senin (26/3).
Menurut Paul,
kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap
kebebasan pers dalam menyampaian informasi secara universal telah diakui dalam
Declaration of Human Rights, tepatnya diatur dalam pasal 19 yang menyatakan
“setiap orang berhak atas kebebasan dan mempunyai pendapat-pendapat
dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas”.
Menurut Paul,
perbuatan tersebut merupakan tindakan premanisme berupa penganiayaan maupun
tindak kekerasan lainnya terhadap media masa apapun alasannya tidak dapat
dibenarkan. Sebab dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat
perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya secara tegas diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Ditambahkan Paul,
ketentuan mengenai adanya perlindungan terhadap wartawan, secara jelas
tercantum dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,, tentang pers,
yang selengkapnya berbunyi : Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum.
”Yang dimaksud adalah
jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dan atau masyarakat kepada
wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai
dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Paul.
Dijelaskan Paul,
dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 18 dijelaskan bahwa Setiap orang
yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Dalam Pasal 4
Undang-undang No 40 Tahun 1999 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh aparat dengan menghalangi
wartawan mendapatkan gambar atau berita merupakan bentuk pelanggaran
pasal 4 ayat (3) apalagi dengan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh
aparat kepada wartawan maka seharusnya aparat menindak tegas anggotanya
yang terlibat dalam kasus ini karena sesuai dengan ketentuan pidana yang
terdapat di dalam UU No. 40 tahun 1999 di dalam pasal 18 ayat (1) yang
mengatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.(che)