Rabu, 04 Maret 2020

Perbuatan Wali Kota Kupang Dinilai Tindakan Premanisme

PERBUATAN WALI KOTA KUPANG DINILAI TINDAKAN PREMANISME

Kupang, kriminal.co – Dugaan penghinaan terhadap Leksi Saluk wartawan harian umum Viktory News oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore beberapa waktu lalu membuat PIAR NTT mulai angkat bicara.

Dimana, PIAR NTT menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya menilai bahwa perbuatan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap wartawan Leksi Saluk,” kata pengurus PIAR NTT, Paul SinlaeloE kepada wartawan, Senin (26/3).

Menurut Paul, kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menyampaian informasi secara universal telah diakui dalam Declaration of Human Rights, tepatnya diatur dalam pasal 19 yang menyatakan  “setiap orang berhak atas kebebasan dan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas”.

Menurut Paul, perbuatan tersebut merupakan tindakan premanisme berupa penganiayaan maupun tindak kekerasan lainnya terhadap media masa apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya  secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Ditambahkan Paul,  ketentuan mengenai adanya perlindungan terhadap wartawan, secara jelas tercantum dalam pasal 8  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,, tentang pers, yang selengkapnya berbunyi : Dalam melaksanakan  profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

”Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam  melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Paul.

Dijelaskan Paul, dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 18 dijelaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk  menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan  menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh aparat  dengan menghalangi wartawan mendapatkan gambar atau berita merupakan bentuk  pelanggaran pasal 4 ayat (3) apalagi dengan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh  aparat kepada wartawan maka seharusnya aparat menindak tegas anggotanya yang terlibat  dalam kasus ini karena sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam UU No. 40  tahun 1999 di dalam pasal 18 ayat (1) yang mengatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.(che)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN