Kamis, 23 Januari 2020

Kasus Korupsi Pantauan PIAR NTT Selama 2012: Ronda Juara, Pemprov Runner Up

KASUS KORUPSI PANTAUAN PIAR NTT SELAMA 2012: Ronda Juara, Pemprov Runner Up


KUPANG, TIMEX – Provinsi NTT mendapat predikat juara satu korupsi oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk tingkat lokal, ‘gelar’ itu dipegang Kabupaten Rote Ndao yang memiliki jumlah kasus korupsi terbanyak selama 2012, yakni 20 kasus.

Peringkat ini merupakan hasil pantauan lembaga Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advolasi Rakyat (PIAR) NTT selama tahun 2012. “Tahun 2012 ini PIAR NTT melakukan pemantauan korupsi di 20 kabupaten/kota yang ada di NTT serta satu daerah dekonsentrasi yakni Pemprov NTT,” ungkap Paul SinlaEloE, Staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, dalam rilis akhir tahun 2012 PIAR NTT yang diterima koran ini, Senin (7/1).
Menurut Paul, daerah yang menjadi pantauan PIAR NTT adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Alor, Rote Ndao, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Lembata, Ende, Flores Timur, Sikka, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Minus Kabupaten Sumba Tengah.

Hasil pantauan selama 1 Januari hingga 9 Desember 2012 itu, menempatkan Kabupaten Rote Ndao menempati peringkat pertama dalam hal jumlah kasus korupsi terbanyak. Rote Ndao tercatat memiliki 20 kasus. Disusul Pemprov NTT 17 kasus, Kota Kupang 15 kasus, TTS 13 kasus, Sikka 13 kasus, Mangarai 9 kasus, Flores Timur 8 kasus, TTU 7 kasus dan Ende 7 kasus.

Sementara itu yang tergolong rendah adalah Kabupaten Kupang 5 kasus, Belu 4 kasus, dan Alor 4 kasus. Sedangkan Kabupaten Sumba Barat Daya Sumba Timur, Manggarai Barat, dan Lembata masing-masing ditemukan dua kasus. Sementara, Kabupaten Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai Timur, Ngada dan Sabu Raijua hanya ditemukan masing-masing satu kasus.

Dengan demikian, total kasus korupsi di NTT yang tercatat PIAR NTT selama 2012 sebanyak 135 kasus. Total indikasi kerugian negara sebanyak Rp 449,8 miliar lebih. Sebagian besar dari kasus korupsi tersebut bersentuhan langsung pada sektor pelayanan publik yakni 98 kasus (73 persen). Sementara sisanya 38 kasus (27 persen) yang tidak langsung berhubungan dengan sektor pelayanan publik.

Perincian kasus per sektor adalah sosial kemasyarakatan (15), perhubungan dan transportasi (13), pendidikan (17), kesehatan (14), pemerintahan (15), keuangan daerah (16), dana bantuan (10), perikanan dan kelautan (9). Selanjutnya pertambangan/energi/kelistrikan (3 kasus), pertanian/perkebunan/peternakan (5), perumahan rakyat (2), perbankan (2), Pemilu/Pemilukada (2) air bersih (2), pajak/retribusi (1), kebudayaan dan pariwisata (3). Informatika/telekomunikasi (2), spiritual keagamaan (1), dan dana desa (3).

Pelaku bermasalah dari 135 kasus yang dipantau PIAR NTT ini, kata Paul, sebanyak 470 orang dan 39 diantaranya melakukan pengulangan tindak korupsi. Para pelakunya terbanyak duduk di lembaga dewan sebanyak 166 orang. Selanjutnya pejabat Pemda 123 orang, pelaku swasta 47 orang, panitia tender/PHO/FHO/ 19 orang, Pimpro/Benpro/PPK 12 orang, pejabat perbankan/BUMN/BUMD 12 orang, penyelenggara/pengawas Pemilu/Pilkada 8 orang, bupati/walikota 7 orang, camat/pejabat desa/pejabat kelurahan 7 orang, pelaksana proyek PNPM/dana bantuan 5 orang, wakil bupati/wakil walikota 3 orang, tim peneliti 3 orang, kepala sekolah/guru 2 orang dan 54 orang jabatan belum terekspose.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 216 orang (46 persen) status hukumnya belum ditetapkan. Sementara yang sudah jadi tersangka sebanyak 196 orang (42 persen), terdakwa 41 orang (9 persen) dan 17 orang (3 persen) sebagai terpidana dan enam diantaranya sudah in kracht. Sementara modus operandi yang digunakan para pelaku bermasalah sebagian besar adalah penyalahgunaan wewenang 36 kasus (27 persen), mark up 34 (25 persen), proyek tidak tuntas 11 (8 persen), proyek tidak sesuai bestek 10 (7 persen), penggelapan dalam jabatan 10 (7 persen).

Selain itu manipulasi laporan 7 (5 persen), pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi 6 (4 persen), proyek fiktif 6 (4 persen), perjalanan dinas fiktif 4 (3 persen), penciptaan mata anggaran baru 4 (3 persen), penyalahgunaan wewenang 3 (2 persen), mark down 2 (2 persen) dan pemanfaatan dana tidak sesuai peruntukan dan pemerasan dalam jabatan masing-masing 1 (1 persen). (ito/aln)

DAERAH SUBUR KASUS KORUPSI DI NTT
No. Kab/Kota/Prov Jumlah Kasus
1. Rote Ndao 20
2. Pemprov NTT 17
3. Kota Kupang 15
4. TTS 13
5. Sikka 13
6. Mangarai 9
7. Flores Timur 8
8. TTU 7
9. Ende 7
10. Kabupaten Kupang 5
11. Belu 4
12. Alor 4
13. Sumba Barat Daya 2
14. Sumba Timur 2
15. Manggarai Barat 2
16. Lembata 2
17. Sumba Barat 1
18. Nagekeo 1
19. Manggarai Timur 1
20. Ngada 1
21. Sabu Raijua 1
KET.
Hasil pantauan selama 1 Januari – 9 Desember 2012, minus Kabupaten Sumba Tengah.

PELAKU BERMASALAH:
Total 135 kasus yang dipantau PIAR NTT, pelaku bermasalah 470 orang. 39 diantaranya melakukan pengulangan tindak korupsi.
1. Pelaku di Lembaga DPRD 166 orang.
2. Pejabat Pemda 123 orang
3. Swasta 47 orang
4. Panitia tender/PHO/FHO 19 orang
5. Pimpro/Benpro/PPK 12 orang
6. Pejabat Perbankan/BUMN/BUMD 12 orang
7. Penyelenggara/pengawas Pemilu 8 orang
8. Bupati/walikota 7 orang
9. Camat/pejabat desa/pejabat kelurahan 7 orang
10. Pelaksana proyek PNPM/bantuan 5 orang
11. Wakil bupati 3 orang
12. Peneliti 3 orang
13. Kepala Sekolah/guru 2 orang
14. Jabatan belum terekspose 54 orang
SUMBER. PIAR NTT
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN