KASUS KORUPSI PANTAUAN PIAR NTT
SELAMA 2012: Ronda Juara, Pemprov Runner Up
KUPANG, TIMEX – Provinsi
NTT mendapat predikat juara satu korupsi oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk
tingkat lokal, ‘gelar’ itu dipegang Kabupaten Rote Ndao yang memiliki jumlah
kasus korupsi terbanyak selama 2012, yakni 20 kasus.
Peringkat ini
merupakan hasil pantauan lembaga Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan
Advolasi Rakyat (PIAR) NTT selama tahun 2012. “Tahun 2012 ini PIAR NTT
melakukan pemantauan korupsi di 20 kabupaten/kota yang ada di NTT serta satu
daerah dekonsentrasi yakni Pemprov NTT,” ungkap Paul SinlaEloE, Staf Divisi
Anti Korupsi PIAR NTT, dalam rilis akhir tahun 2012 PIAR NTT yang diterima
koran ini, Senin (7/1).
Menurut Paul, daerah
yang menjadi pantauan PIAR NTT adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU,
Belu, Alor, Rote Ndao, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai
Timur, Nagekeo, Ngada, Lembata, Ende, Flores Timur, Sikka, Sumba Timur, Sumba
Barat dan Sumba Barat Daya. Minus Kabupaten Sumba Tengah.
Hasil pantauan selama
1 Januari hingga 9 Desember 2012 itu, menempatkan Kabupaten Rote Ndao menempati
peringkat pertama dalam hal jumlah kasus korupsi terbanyak. Rote Ndao tercatat
memiliki 20 kasus. Disusul Pemprov NTT 17 kasus, Kota Kupang 15 kasus, TTS 13
kasus, Sikka 13 kasus, Mangarai 9 kasus, Flores Timur 8 kasus, TTU 7 kasus dan
Ende 7 kasus.
Sementara itu yang
tergolong rendah adalah Kabupaten Kupang 5 kasus, Belu 4 kasus, dan Alor 4
kasus. Sedangkan Kabupaten Sumba Barat Daya Sumba Timur, Manggarai Barat, dan
Lembata masing-masing ditemukan dua kasus. Sementara, Kabupaten Sumba Barat,
Nagekeo, Manggarai Timur, Ngada dan Sabu Raijua hanya ditemukan masing-masing
satu kasus.
Dengan demikian,
total kasus korupsi di NTT yang tercatat PIAR NTT selama 2012 sebanyak 135
kasus. Total indikasi kerugian negara sebanyak Rp 449,8 miliar lebih. Sebagian
besar dari kasus korupsi tersebut bersentuhan langsung pada sektor pelayanan
publik yakni 98 kasus (73 persen). Sementara sisanya 38 kasus (27 persen) yang
tidak langsung berhubungan dengan sektor pelayanan publik.
Perincian kasus per
sektor adalah sosial kemasyarakatan (15), perhubungan dan transportasi (13),
pendidikan (17), kesehatan (14), pemerintahan (15), keuangan daerah (16), dana
bantuan (10), perikanan dan kelautan (9). Selanjutnya pertambangan/energi/kelistrikan
(3 kasus), pertanian/perkebunan/peternakan (5), perumahan rakyat (2), perbankan
(2), Pemilu/Pemilukada (2) air bersih (2), pajak/retribusi (1), kebudayaan dan
pariwisata (3). Informatika/telekomunikasi (2), spiritual keagamaan (1), dan
dana desa (3).
Pelaku bermasalah dari 135 kasus yang dipantau PIAR NTT ini, kata Paul, sebanyak 470 orang dan 39 diantaranya melakukan pengulangan tindak korupsi. Para pelakunya terbanyak duduk di lembaga dewan sebanyak 166 orang. Selanjutnya pejabat Pemda 123 orang, pelaku swasta 47 orang, panitia tender/PHO/FHO/ 19 orang, Pimpro/Benpro/PPK 12 orang, pejabat perbankan/BUMN/BUMD 12 orang, penyelenggara/pengawas Pemilu/Pilkada 8 orang, bupati/walikota 7 orang, camat/pejabat desa/pejabat kelurahan 7 orang, pelaksana proyek PNPM/dana bantuan 5 orang, wakil bupati/wakil walikota 3 orang, tim peneliti 3 orang, kepala sekolah/guru 2 orang dan 54 orang jabatan belum terekspose.
Dari jumlah tersebut,
sebanyak 216 orang (46 persen) status hukumnya belum ditetapkan. Sementara yang
sudah jadi tersangka sebanyak 196 orang (42 persen), terdakwa 41 orang (9
persen) dan 17 orang (3 persen) sebagai terpidana dan enam diantaranya sudah in
kracht. Sementara modus operandi yang digunakan para pelaku bermasalah sebagian
besar adalah penyalahgunaan wewenang 36 kasus (27 persen), mark up 34 (25
persen), proyek tidak tuntas 11 (8 persen), proyek tidak sesuai bestek 10 (7
persen), penggelapan dalam jabatan 10 (7 persen).
Selain itu manipulasi
laporan 7 (5 persen), pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi 6 (4 persen),
proyek fiktif 6 (4 persen), perjalanan dinas fiktif 4 (3 persen), penciptaan
mata anggaran baru 4 (3 persen), penyalahgunaan wewenang 3 (2 persen), mark
down 2 (2 persen) dan pemanfaatan dana tidak sesuai peruntukan dan pemerasan dalam
jabatan masing-masing 1 (1 persen). (ito/aln)
DAERAH SUBUR KASUS
KORUPSI DI NTT
No. Kab/Kota/Prov
Jumlah Kasus
1. Rote Ndao 20
2. Pemprov NTT 17
3. Kota Kupang 15
4. TTS 13
5. Sikka 13
6. Mangarai 9
7. Flores Timur 8
8. TTU 7
9. Ende 7
10. Kabupaten Kupang 5
11. Belu 4
12. Alor 4
13. Sumba Barat Daya 2
14. Sumba Timur 2
15. Manggarai Barat 2
16. Lembata 2
17. Sumba Barat 1
18. Nagekeo 1
19. Manggarai Timur 1
20. Ngada 1
21. Sabu Raijua 1
1. Rote Ndao 20
2. Pemprov NTT 17
3. Kota Kupang 15
4. TTS 13
5. Sikka 13
6. Mangarai 9
7. Flores Timur 8
8. TTU 7
9. Ende 7
10. Kabupaten Kupang 5
11. Belu 4
12. Alor 4
13. Sumba Barat Daya 2
14. Sumba Timur 2
15. Manggarai Barat 2
16. Lembata 2
17. Sumba Barat 1
18. Nagekeo 1
19. Manggarai Timur 1
20. Ngada 1
21. Sabu Raijua 1
KET.
Hasil pantauan selama 1 Januari – 9 Desember 2012, minus Kabupaten Sumba Tengah.
Hasil pantauan selama 1 Januari – 9 Desember 2012, minus Kabupaten Sumba Tengah.
PELAKU BERMASALAH:
Total 135 kasus yang
dipantau PIAR NTT, pelaku bermasalah 470 orang. 39 diantaranya melakukan
pengulangan tindak korupsi.
1. Pelaku di Lembaga
DPRD 166 orang.
2. Pejabat Pemda 123 orang
3. Swasta 47 orang
4. Panitia tender/PHO/FHO 19 orang
5. Pimpro/Benpro/PPK 12 orang
6. Pejabat Perbankan/BUMN/BUMD 12 orang
7. Penyelenggara/pengawas Pemilu 8 orang
8. Bupati/walikota 7 orang
9. Camat/pejabat desa/pejabat kelurahan 7 orang
10. Pelaksana proyek PNPM/bantuan 5 orang
11. Wakil bupati 3 orang
12. Peneliti 3 orang
13. Kepala Sekolah/guru 2 orang
14. Jabatan belum terekspose 54 orang
SUMBER. PIAR NTT
2. Pejabat Pemda 123 orang
3. Swasta 47 orang
4. Panitia tender/PHO/FHO 19 orang
5. Pimpro/Benpro/PPK 12 orang
6. Pejabat Perbankan/BUMN/BUMD 12 orang
7. Penyelenggara/pengawas Pemilu 8 orang
8. Bupati/walikota 7 orang
9. Camat/pejabat desa/pejabat kelurahan 7 orang
10. Pelaksana proyek PNPM/bantuan 5 orang
11. Wakil bupati 3 orang
12. Peneliti 3 orang
13. Kepala Sekolah/guru 2 orang
14. Jabatan belum terekspose 54 orang