Kamis, 23 Januari 2020

PIAR Beberkan Kasus Korupsi di NTT

PIAR BEBERKAN KASUS KORUPSI DI NTT


INILAH.COM, Kupang - Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali membeberkan sejumlah kasus korupsi di daerah ini.

Sejak tahun 2006-2010 jumlah kasus korupsi di NTT sebanyak 519 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.393.137.138.248.

"Keseluruhan kasus yang dipantau oleh PIAR NTT pada tahun 2010 tersebar di 16 Kabupaten/Kota dan satu Provinsi yaitu NTT, Kabupaten Belu, TTU, TTS, Kupang, Kota Kupang, Rote Ndao, Alor, Sikka, Manggarai, Ende, Ngada, Flores Timur, dan Sumba Timur," kata staf Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, SH di Kupang, Selasa (4/10).

Kasus korupsi yang di pantau oleh PIAR NTT ini dikelompokkan dalam 13 bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pada tahun 2010, kasus korupsi di NTT dikelompokan dalam lima sektor yakni sektor pengadaan barang dan jasa, Sektor APBD, Sektor Dana Bantuan, Sektor Pemilukada, dan Sektor Perbankan.

Paul membeberkan, pelaku bermasalah dari ke-131 kasus korupsi yang terjadi di NTT pada tahun 2010 ini sebanyak 531 orang dan 76 orang diantaranya melakuakan pengulangan tindak korupsi.

Berkaiatan dengan fakta bahwa korupsi di NTT terbanyak terjadi disektor pengadaan barang dan jasa, maka ada beberapa gagasan yang dapat dilakukan. Diantaranya, membenahi kembali sistem hukum pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa selama ini hanya diatur dalam Kepres/Perpres. Didalam Keppers/Perpres kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa belum atau tidak digolongkan sebagai tindak korupsi, sebelum atau asal tidak ada kerugian keuangan negara. Karenanya dalam rangka pemberantasan korupsi, sudah seharusnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan Undang-Undang.

Jika diatur dengan Undang-Undang, pelanggaran prosedur dan tidak ada kehati-hatian untuk memastikan kepatuhan hukum pada pelaksana proyek (Panitia Lelang, Pimpro, Benpro), Pengguna anggaran di daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas/Badan/Kantor) dapat dipidana sebagi melangggar ketentuan Undang-Undang Pengadaan barang dan jasa serta dapat dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sistem Pengadaan barang dan jasa yang ada telah menempatkan aparatur pemerintah (Pimpro/panitia pengadaan) hanya sebatas peran manajerial. Hal ini sesuai dengan alasan utama dilakukannya tender, yakni Keterbatasan akan keahlian dan ketrampilan specifik (Expert Skills) dari pegawai pemerintah.

"Untuk itu, kedepan harus dipikirkan untuk dibuat aturan yang mengharuskan pihak di luar pegawai pemerintah (Orang-orang yang berkualitas dan berkompeten) untuk dapat menjadi panitia tender," kata Paul. [mor]
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN