PEMBEBASAN TIGA TERDAKWA
KORUPSI DIKECAM
https://nasional.tempo.co/read/318429/pembebasan-tiga-terdakwa-korupsi-dikecam/full&view=ok, Selasa, 8 Maret 2011
TEMPO Interaktif, KUPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembang
Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam
pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ende yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.
"Kami
sesalkan buruknya kinerja aparat penegak sehingga terdakwa kasus tidak pidana
korupsi bisa lepas dari tahanan," kata staf Divisi Korupsi PIAR NTT Paul
SinlaEloE kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).
Tiga
terdakwa tersebut adalah bekas Bupati Ende Paulinus Domi, bekas Sekretaris
Daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu, dan pengusaha asal Ende, Samuel Matutina.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM) NTT Rochmadi menjelaskan, ketiga terdakwa harus
dikeluarkan dari Lapas Penfui Kupang karena mereka bebas demi hukum.
Terhadap
terdakwa Paulinus Domi dan Iskandar Mberu, kata Rochmadi, masa tahanannya telah
habis dan tidak ada perpanjangan masa penahanan. ”Kami harus mengeluarkannya
dari tahanan,” katanya kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).
Adapun
terdakwa Samuel Matutina dikeluarkan karena adanya surat pengalihan tahananan
dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.
Paul
menilai, dibebaskannya tiga terdakwa korupsi tersebut karena aparat penegak
hukum tidak serius menanganinya. Meskipun kasusnya sedang dalam penanganan di
tingkat banding atau kasasi, para terdakwa harus tetap ditahan.
"Kasus
korupsi merupakan kasus luar biasa, sehingga perlakuan terhadap terdakwa juga
harus luar biasa sehingga ada efek jera terhadap mereka," ujar Paul.
Paul
mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia peradilan
dibalik pembebasan para terdakwa. Apalagi tidak ada upaya untuk memperpanjang
masa penahanan terhadap terdakwa pada saat kasusnya ditangani Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung.
Sementara
itu, Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, mengakui tiga pelaku
korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 itu dinyatakan lepas demi
hukum. Namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Ada
dua terdakwa yang bebas demi hukum karena tidak adanya surat perpanjangan masa
tahanan," papar Muib.
Menurut Muib, surat perpanjangan
penahanan terhadap Paulinus Domi dan Iskandar Mberu terlambat dikirim oleh MA
ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Surat perpanjangan penahanan baru
diterima kejaksaan setelah Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang melepas dua
terdakwa tersebut. Pihak kejaksaan memilih menunggu putusan MA. "Kami akan
eksekusi dua terdakwa itu setelah ada putusan MA,” kata Muib pula.
Sedangkan pengalihan penahanan
terdakwa Samuel Matutina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjadi
tahanan kota, karena Samuel sedang sakit.
Berdasarkan
hasil investigasi Kejaksaan Tinggi NTT, ketiga terdakwa korupsi tersebut, saat
ini berada di tempat berebeda. Iskandar Mberu diketahui sedang berada di
Kabupaten Ende, Paulinus Domi berada di Kota Kupang, sedangkan Samuel Matutina
sedang menjalani perawatan di Jakarta. YOHANES SEO.