Kamis, 23 Januari 2020

Pembebasan Tiga Terdakwa Korupsi Dikecam

PEMBEBASAN TIGA TERDAKWA KORUPSI DIKECAM


TEMPO Interaktif, KUPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.

"Kami sesalkan buruknya kinerja aparat penegak sehingga terdakwa kasus tidak pidana korupsi bisa lepas dari tahanan," kata staf Divisi Korupsi PIAR NTT Paul SinlaEloE kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).

Tiga terdakwa tersebut adalah bekas Bupati Ende Paulinus Domi, bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu, dan pengusaha asal Ende, Samuel Matutina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) NTT Rochmadi menjelaskan, ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari Lapas Penfui Kupang karena mereka bebas demi hukum.

Terhadap terdakwa Paulinus Domi dan Iskandar Mberu, kata Rochmadi, masa tahanannya telah habis dan tidak ada perpanjangan masa penahanan. ”Kami harus mengeluarkannya dari tahanan,” katanya kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).

Adapun terdakwa Samuel Matutina dikeluarkan karena adanya surat pengalihan tahananan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

Paul menilai, dibebaskannya tiga terdakwa korupsi tersebut karena aparat penegak hukum tidak serius menanganinya. Meskipun kasusnya sedang dalam penanganan di tingkat banding atau kasasi, para terdakwa harus tetap ditahan.

"Kasus korupsi merupakan kasus luar biasa, sehingga perlakuan terhadap terdakwa juga harus luar biasa sehingga ada efek jera terhadap mereka," ujar Paul.

Paul mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia peradilan dibalik pembebasan para terdakwa. Apalagi tidak ada upaya untuk memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa pada saat kasusnya ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, mengakui tiga pelaku korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 itu dinyatakan lepas demi hukum. Namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Ada dua terdakwa yang bebas demi hukum karena tidak adanya surat perpanjangan masa tahanan," papar Muib.
Menurut Muib, surat perpanjangan penahanan terhadap Paulinus Domi dan Iskandar Mberu terlambat dikirim oleh MA ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Surat perpanjangan penahanan baru diterima kejaksaan setelah Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang melepas dua terdakwa tersebut. Pihak kejaksaan memilih menunggu putusan MA. "Kami akan eksekusi dua terdakwa itu setelah ada putusan MA,” kata Muib pula.
Sedangkan pengalihan penahanan terdakwa Samuel Matutina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjadi tahanan kota, karena Samuel sedang sakit.
Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Tinggi NTT, ketiga terdakwa korupsi tersebut, saat ini berada di tempat berebeda. Iskandar Mberu diketahui sedang berada di Kabupaten Ende, Paulinus Domi berada di Kota Kupang, sedangkan Samuel Matutina sedang menjalani perawatan di Jakarta. YOHANES SEO.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN