Rabu, 19 Februari 2020

Bupati Tersangka Tetap Dilantik

BUPATI TERSANGKA TETAP DILANTIK


SUARA genderang ditabuh mengiringi langkah 10 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih masuk ke halaman kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Mereka berbaris ala militer di belakang jajaran komando TNI, disambut pagar ayu dan pagar bagus yang terdiri atas para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Ke-10 pasangan bupati dan wakil bupati itu, kemarin sore, mengikuti geladi bersih pelantikan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Di antara 10 bupati yang mengikuti geladi bersih itu terlihat tiga bupati berkasus hukum. Bahkan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di Nusa Tenggara Timur, geladi bersih pelantikan juga berlangsung kemarin. Sembilan pasangan bupati dan wakil bupati mengikuti geladi bersih itu di Gedung Ben Mboi, Kota Kupang. Dua di antara mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum.

Meskipun tengah berurusan dengan hukum, lima kepala daerah terpilih (lihat grafik) dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu memang tetap akan dilantik, hari ini.
Sumber: Tim Riset MI/L-1/Foto: Facebook/Dok.MI
Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan kelima bupati itu tetap dilantik. Pertimbangannya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menekankan proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan.

Ia menambahkan, jika kelak keputusan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah, mereka akan diberhentikan.

"Ikuti saja proses hukumnya sampai berkekuat-an tetap. Kalau keputusan (menyatakan) tidak salah, ya jalan terus. Kalau bersalah, ya diberhentikan."

Sikap Mendagri itu disayangkan sejumlah kalangan.

Paul SinlaEloE, warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menilai pelantikan kepala daerah terpilih berstatus tersangka akan menghambat proses penyidikan perkara.

Meskipun KPK tidak bisa melarang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ikut menyayangkan pelantikan para bupati tersangka.

Ia menegaskan KPK akan terus menyelesaikan penyidikan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome. KPK menyatakan, sebagai tersangka, Marthen akan tetap diproses sesuai aturan meski kembali terpilih dalam pilkada.

Regulasi
Partai NasDem setuju akan usulan perlunya perbaikan regulasi pada UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada yang bisa membatasi tersangka menjadi peserta calon kepala daerah.

Hal itu dilakukan agar dalam pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 tidak ada lagi calon kepala daerah yang sedang bermasalah dengan hukum.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan, penyempurnaan UU Pilkada harus bisa dilakukan dengan cepat, mengingat tahapan pilkada akan segera dimulai oleh KPU pada Juni 2016.

"Upaya apa pun untuk melakukan penyempurnaan pelaksanaan pilkada, kita anggap sebagai sesuatu yang harus dilakukan," tegas Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, kemarin.

Surya menambahkan, jika memang ada kebutuhan mendesak untuk melarang seorang tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah, DPR melalui Komisi II perlu melakukan pengkajian mendalam isu tersebut. (Nur/PO/Uta/Cah/X-7)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN