BUPATI TERSANGKA TETAP DILANTIK
https://mediaindonesia.com/read/detail/29178-bupati-tersangka-tetap-dilantik,
Rabu, 17 Februari 2016
SUARA genderang
ditabuh mengiringi langkah 10 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih masuk
ke halaman kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Mereka berbaris ala
militer di belakang jajaran komando TNI, disambut pagar ayu dan pagar bagus
yang terdiri atas para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Ke-10 pasangan bupati dan wakil bupati itu, kemarin sore, mengikuti geladi bersih pelantikan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Di antara 10 bupati
yang mengikuti geladi bersih itu terlihat tiga bupati berkasus hukum. Bahkan,
dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di Nusa Tenggara
Timur, geladi bersih pelantikan juga berlangsung kemarin. Sembilan pasangan
bupati dan wakil bupati mengikuti geladi bersih itu di Gedung Ben Mboi, Kota
Kupang. Dua di antara mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
hukum.
Meskipun tengah
berurusan dengan hukum, lima kepala daerah terpilih (lihat grafik) dalam
pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu memang tetap akan dilantik, hari ini.
Mendagri Tjahjo Kumolo
membenarkan kelima bupati itu tetap dilantik. Pertimbangannya untuk
mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menekankan proses hukum yang
bersangkutan tetap berjalan.
|
Ia menambahkan, jika
kelak keputusan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah, mereka akan
diberhentikan.
"Ikuti saja
proses hukumnya sampai berkekuat-an tetap. Kalau keputusan (menyatakan) tidak
salah, ya jalan terus. Kalau bersalah, ya diberhentikan."
Sikap Mendagri itu
disayangkan sejumlah kalangan.
Paul SinlaEloE, warga
Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menilai pelantikan
kepala daerah terpilih berstatus tersangka akan menghambat proses penyidikan
perkara.
Meskipun KPK tidak
bisa melarang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
ikut menyayangkan pelantikan para bupati tersangka.
Ia menegaskan KPK akan
terus menyelesaikan penyidikan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome. KPK
menyatakan, sebagai tersangka, Marthen akan tetap diproses sesuai aturan meski
kembali terpilih dalam pilkada.
Regulasi
Partai NasDem setuju
akan usulan perlunya perbaikan regulasi pada UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada
yang bisa membatasi tersangka menjadi peserta calon kepala daerah.
Hal itu dilakukan agar
dalam pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 tidak ada lagi
calon kepala daerah yang sedang bermasalah dengan hukum.
Ketua Umum Partai
NasDem Surya Paloh menekankan, penyempurnaan UU Pilkada harus bisa dilakukan
dengan cepat, mengingat tahapan pilkada akan segera dimulai oleh KPU pada Juni
2016.
"Upaya apa pun
untuk melakukan penyempurnaan pelaksanaan pilkada, kita anggap sebagai sesuatu
yang harus dilakukan," tegas Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, kemarin.
Surya menambahkan, jika memang
ada kebutuhan mendesak untuk melarang seorang tersangka mencalonkan diri
sebagai kepala daerah, DPR melalui Komisi II perlu melakukan pengkajian
mendalam isu tersebut. (Nur/PO/Uta/Cah/X-7)