13 LEMBAGA GELAR KAMPANYE, KENALI
DAN TANGANI KEKERASAN SEKSUAL
https://www.nttsatu.com/13-lembaga-gelar-kampanye-kenali-dan-tangani-kekerasan-seksual/, Rabu, 25 November 2015
https://www.nttsatu.com/13-lembaga-gelar-kampanye-kenali-dan-tangani-kekerasan-seksual/, Rabu, 25 November 2015
KUPANG.
NTTsatu.com – Panitia bersama yang tergabung dari 13
lembaga dan organisasi di Kota Kupang akan memulai kampanye nasional 16 Hari
Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Tema kampanye mengajak masyarakat mengenali
dan ikut menangani kekerasan seksual terhadap perempuan.
Jumlah
lembaga dan organisasi yang terlibat kampanye ini terdiri dari Lembaga Rumah
Perempuan Kupang, PIAR NTT, Sekertarat Nasdem, Pemerintah Kota Kupang (Bagian
PemberdayaanPerempuan dan anak Kota Kupang), GMKI Cabang Kupang, Perkumpulan
Tafena Tabua, AJI Kota Kupang, Aliansi Bhineka Tunggal Ika, IRGSC, Lopo cerdas
Nasdem, dan Media Harian Viktorynews, Jpit, dan Alfa Omega”.
“Kami
berharap media melalui jaringannya ikut serta memberitakan, tidak saja kegiatan
kampanye tetapi juga mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual terhadap perempuan,” kata direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang,
Libby Ratuarat-Sinlaeloe yang didampingi para pengurus dari 13 lembaga atau
organisasi yang tergabungn dalam panitia bersama.
Mereka
yang hadir saat itu adalah, Desi Manubulu dari Pemberdayaan Perempuan dan anak
Setda Kota Kupang, Merry R.Manu dari Alfa Omega, Endang Prahasty Loppo cerdas
Nasdem, Conny Tiluata dari Perkumpulan Tefana, Melkianus Suni dari GMKI, dan
Paul SinlaEloE dari PIAR NTT.
Menurut Libby, sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 tema nasional yang
diusung Komans HAM masih sama, dengan tujuan untuk mengajak masyarakat ikut
menangani kekerasan seksual terhadap perempuan. Sehingga pada tanggal 25
November akan dimulai dengan kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap
Perempuan. Dalam kampanye ini tidak ahanya di Kupang,tetapi di semua provinsi
yanga ada di Indonesia.
Menuut
Libby, dari sembilan bentuk kekerasan yang didampingi Rumah Perempuan Kupang
sejaka tahun 2002-2014 sebanyak 2.752 kasus. Dari jumlah tersebut kasus paling menonjol
terjadi yakni kasus KDRT yakni sebanyak 1.134 kasus dan kekerasan seksual
sebanyak 555 kasus.
Pada
tahun ini melalui tema tersebut panitia bersama memfokusannya pada persoalan
kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Libby, dalam dua minggu lalu
dilaporkan 10 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung
sendiri. Dan masalah kekerasan yang terjadai saat ini lebih banyak dilakukan
orang terdekat.
“Karena
itu, dalam kampanye nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, kami
telah memasang beberapa spanduk pada tempat stretegis dan dialog radio,
roadshow di rumah sakit dan aparat penagak hukum, roadshow media, lomba
mewarnai dan yang terakhir tepat pada tanggal 10 Desember 2015 akan dilakukan
pawai HAM yang mengambil garis star dari Polda NTT dan finish di Kantor Nasdem,
serta akan ada diloag publik dengan narasumber dari Kementerian sosial, dan
Komnas HAM serta Kapolda NTT,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Conny Tiluata dari perkumpulan Tafena Tabua
mengatakan, tema tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Sebab masih ada orang
yang tidak tahu seseorang melakukan kekerasan seperti pencabulan dan seorang
wanita dicolek pantatnya masih dianggap orang itu bukan kekerasan, tetapi
sebanarnya itu merupakan kekerasan. Untuk itu dengan kempanye ini bisa
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kekerasan itu sendiri.
“Masalah
kekerasan masih banyak dianggap masyarakat sebagai hal tabuh, karena iu
dibiarkan saja maka jumlah kekerasan semakin banyak nbahkan kekerasan ibarat
gunung es,” jelasnya.
Sementara
Desy Manubulu dari Bagian Pemeberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kupang
mengatakan, dalam penanganan masalah kekerasan yang terjadi di Kota Kupang,
Pemerintah telah melakukan sosialisasi
di 51 kelurahan.
Sedangkan
Paul SinlaEloE dari PIAR NTT, mengatakan, tema yang diangkat ini sangat tepat,
karena kekerasan seksual diangkat kembali dari segi aspek hukum aturan
kekerasan seksual masih danggap kelas kedua, padahal kekerasan seksual ini
adalah kekerasan luar biasa.
“kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM yang berat.
Karena itu perlu ada kampanye untuk mengingatkan masyarakat tenang masalah
kekerasan”.(rif/bp).