Rabu, 19 Februari 2020

Kasus Trafficking di NTT Semakin Mencemaskan

KASUS TRAFFICKING DI NTT SEMAKIN MENCEMASKAN

https://www.nttsatu.com/kasus-trafficking-di-ntt-semakin-mencemaskan/, Rabu, 1 Oktober 2015

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) semakin mencemaskan dan terus menjadi sorotan publik. Kasus ini terjadi karena berbagai hal terutama masalah ekonomi.


Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang (RPK),Libby Ratuarat-Sinlaeloe yang dihubungi di Kupang, Rabu, 01 Oktober 2015 mengatakan, kasus yang menyeret kaum hawa ini semakin mencemaskan karena terjadi peningkata yang cukup signifikan.

Dikatakannya, sesuai data advokasi Lembaga RPK dari tahun 2012 sampai Juli 2015 telah terjadi sedikitnya 312 kasus. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu perketat pengawasan terhadap Perusahan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Perhatian itu harus lebih besar dari Pemerintah kota Kupang, sebab Kota Kupang di Jadi Kota transit.

Libby Ratuart mengungkapkan, dari data kasus trafficking itu dirincikan, pada tahun 2012 terjadi sebanyak 42 kasus , tahun 2013 terjadi 15 kasus dengan jumlah korban sebanyak 122 orang. Tahun 2014 sebanyak 12 kasus dengan jumlah korban 131 orang dan pada tahun 2015 per bulan Juli sebanyak 8 kasus dengan jumlah korban sebanyak 18 orang ,seshingga totalnya sebanyak 312 kasus yang ditangani oleh RPK.

“Sesuai penyebaran korban trafficking secara terprinci tersebar di 15 kabupaten /kota yang ada di NTT,” katanya.

Kelima belas kabupaten itu yakni Kabupaten Ende sebanyak 1 kasus, Kota Kupang 11 kasus, Kabupaten Rote Ndao 9 kasus, Kabupaten Malaka 27 kasus, Kabupaten Belu 31 kasus, Kabupaten Sikka 1 kasus, kabupaten Alor 2 kasus,dan Kabupaten Lembata 2 kasus.

Sedangkan untuk Kabupaten TTU 10 kasus, Kabupaten TTS 91 kasus, Kabupaten Kupang 56 kasus, Kabupaten Sumba Timur 7 kasus, Kabupaten Sumba Tengah 20 kasus, Kabupaten Sumba Barat Daya 17 kasus, dan yang terakhir Kabupaten Sumba Barat sebanyak 27 kasus.

“Pemberantasan kasus harus dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan perlu adanya suatu kebijakan dari Kepala daerah dimasing-masing wilayah ,serta peran dari semua Steikholder dan segala proses di akar rumput, Hal sama juga pada penindakan,” katanya.

Dia menambahkan, masalah trafficking ini juga masih terungkap di bagian permukaan saja belum tersentuh sampai ke kedalaman kasus ini. Masalah ini juga terjadi lantaran praktek berbagai PJTKI yang tidak sesuai aturan.

“Masih ada juga PJTKI yang resmi tetapi dalam perekrutan tenaga kerja yang melakukan manipulasi admintrasi seperti, penipuan usia pekerja, nama, dan tempat tinggal. Hal ini diketahui ketika mereka berada di Kota Kupang yang menjadi kota transit,” katanya.

Terpisah aktivis PIAR NTT, Paul Sinlaeloe mengatakan, pengawasan masalah trafficking harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, UU nomor 21 tahun 2007 mengamanatkan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang. (rif/bp)

TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN