Minggu, 08 Maret 2020

Bekukan Ijin Edar Kayu Sonokeling Untuk Seluruh Wilayah NTT

BEKUKAN IJIN EDAR KAYU SONOKELING
UNTUK SELURUH WILAYAH NTT

KUPANG - Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) (WALHI NTT, PIAR NTT, LAKMAS NTT, FAN NTT, IRGSC NTT) melakukan pertemuan terbatas bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas pembalakan liar yang terjadi di daerah Timor Tengah Utara (TTU) secara atraktif sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengantarpulaukan jenis kayu sonokeling.

Pertemuan ini dilakukan di ruang Sekda NTT dengan dihadiri Sekretaris Daerah Ben Polomaing, asisten II Sekda Pemprop NTT, Dinas kehutanan yang diwakili Jeny Ndapamerang dan staf BBKSDA. Turut hadir dalam pertemuan ini, Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT), Paul SinlaEloE, Conny Tiluata (PIAR NTT), Viktor Manbait (LAKMAS NTT), Jude Lorenzo Taolin Masyarakat TTU. Sedangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat diwakili Sekretaris Daerah Ben Polomaing.

Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT), Paul Sinlaeloe, Conny Tiluata (PiIAR NTT),
 Viktor Manbait (LAKMAS NTT), Jude Lorenzo Taolin Masyarakat TTU
Dalam pertemuan itu, Gubernur NTT memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian peredaran dan pengantarpulauan jenis kayu Sonokeling, dan membekukan ijin edar kayu sonokeling.

Umbu Tamu Ridi mengatakan praktek Ilegal logging yang terjadi di Wilayah TTU merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan. Hal ini mempengaruhi menurunnya fungsi hutan.

Sat ini, luasan hutan TTU sebesar 108.858 Ha. Diperkiarakan akan terus berkurang setelah pengrusakan yang semakin massif.

Dia menjelaskan, essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (ilegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan, terciptanya kehilangan keseimbangan dan daya dukung ekologis.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial.

“Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan berbagai konflik seperti konflik hak atas hutan, fungsi hutan, dan konflik kewenangan,” terangnya.

Sementara itu, aktifis PIAR NTT, Conny Tiluata menjelaskan ilegal logging yang terjadi di wilayah TTU pada kawasan Hutan sejak tahun 2016 teridentifikasi adanya aksi pencurian kayu jenis Sonokeling.

“Jenis kayu yang masuk dalam Appendiks II CITES (Jenis spesies yang terancam punah) apabila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” tuturnya.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN