BEKUKAN IJIN EDAR KAYU SONOKELING
UNTUK SELURUH WILAYAH NTT
https://www.beritamoneter.com/bekukan-ijin-edar-kayu-sonokeling-untuk-seluruh-wilayah-ntt/,
Senin, 17 September 2018
KUPANG - Aliansi Masyarakat
Peduli Hutan (AMPUH) (WALHI NTT, PIAR NTT, LAKMAS NTT, FAN NTT, IRGSC NTT)
melakukan pertemuan terbatas bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)
membahas pembalakan liar yang terjadi di daerah Timor Tengah Utara (TTU) secara
atraktif sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengantarpulaukan jenis kayu
sonokeling.
Pertemuan ini
dilakukan di ruang Sekda NTT dengan dihadiri Sekretaris Daerah Ben Polomaing,
asisten II Sekda Pemprop NTT, Dinas kehutanan yang diwakili Jeny Ndapamerang dan
staf BBKSDA. Turut hadir dalam pertemuan ini, Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT), Paul
SinlaEloE, Conny Tiluata (PIAR NTT), Viktor Manbait (LAKMAS NTT), Jude Lorenzo
Taolin Masyarakat TTU. Sedangkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
diwakili Sekretaris Daerah Ben Polomaing.
Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT), Paul Sinlaeloe, Conny Tiluata (PiIAR NTT), Viktor Manbait (LAKMAS NTT), Jude Lorenzo Taolin Masyarakat TTU |
Dalam pertemuan itu,
Gubernur NTT memerintahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan
Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian
peredaran dan pengantarpulauan jenis kayu Sonokeling, dan membekukan ijin edar
kayu sonokeling.
Umbu Tamu Ridi
mengatakan praktek Ilegal logging yang terjadi di Wilayah TTU merupakan salah
satu bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan. Hal ini
mempengaruhi menurunnya fungsi hutan.
Sat ini, luasan hutan
TTU sebesar 108.858 Ha. Diperkiarakan akan terus berkurang setelah pengrusakan
yang semakin massif.
Dia menjelaskan,
essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (ilegal logging) ini adalah
perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi,
ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan, terciptanya kehilangan
keseimbangan dan daya dukung ekologis.
Hal ini merupakan
konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah
ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi
(ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial.
“Dilihat dari aspek
sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan berbagai konflik seperti
konflik hak atas hutan, fungsi hutan, dan konflik kewenangan,” terangnya.
Sementara itu,
aktifis PIAR NTT, Conny Tiluata menjelaskan ilegal logging yang terjadi di
wilayah TTU pada kawasan Hutan sejak tahun 2016 teridentifikasi adanya aksi
pencurian kayu jenis Sonokeling.
“Jenis
kayu yang masuk dalam Appendiks II CITES (Jenis spesies yang terancam punah)
apabila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” tuturnya.