http://www.kriminal.co/2018/09/24/ma-diminta-periksa-oknum-hakim-pn-kupang-2/,
Senin, 24 September 2018
Kupang, kriminal.co – PIAR NTT
meminta Mahkama Agung (MA) RI untuk segera memeriksa, NH oknum hakim pada
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Permintaan untuk memeriksa oknum NH terkait
dikabulkannya pengalihan penahanan terhadap Diana Aman terpidana kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut
PIAR NTT dengan adanya pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas
IIB Kupang menjadi tahanan kota menyebabkan terpidana TPPO kabur dan pada akhirnya
tertangkan di Sumatra Utara.
“Kami
dari PIAR NTT meminta agar Mahkama Agung (MA) RI memeriksa NH oknum hakim pada
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” kata Paul SinlaEloE salah satu
pengurus PIAR NTT, Senin (24/9).
Ditegaskan
Paul, dalam pengalihan penahanan dari Rutan ke tahanan kota tidak dicermati
secara baik oleh oknum NH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus
itu.
Diana Aman ketika ditangkap di Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara beberapa waktu lalu |
Dilanjutkan
Paul, dalam kasus itu terpidana tidak diketahui secara pasti tempat tinggalnya
di Kota Kupang bahkan alasan pengalihan menjadi tahanan kota semata-mata
menggunakan surat keterangan sakit setahun yang silam.
Bahkan,
kata Paul, dalam kasus itu Komisi Yudisial perwakilan NTT hanya bisa menjadi
penonton setia terkait kaburnya terpidana kasus TPPO, Diana Aman.
Semenjak
kaburnya Diana Aman sebelum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas
IA Kupang pada 30 Mei 2017 lalu, KY perwakilan NTT tidak melakukan proses
apapun terhadap ketua majelis hakim, NH.
Pasalnya,
Diana Aman kabur setelah majelis hakim PN Kelas IA Kupang mengeluarkan
pengalihan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan menjadi tahanan
kota.
Namun,
anehnya pengalihan penahan terhadap terpidana tanpa alasan yang jelas bahkan
alamat terpidanapun tak jelas. Hanya berdasarkan jaminan atas kuasa hukumnya,
Edwin Manurung.
“Herannya
terpidana tinggalnya disalah satu hotel tapi hakim berani keluarkan pengalihan
penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Alasan sakitnya juga rekomendasi
lama dari dokter di Malaysia bukan dokter kota kupang,”ujar Paul.
Menurut
Paul, KY perwakilan NTT segera mengambil sikap tegas atas sikap hakim PN Kelas
IA Kupang, NH yang berani mengambil sikap untuk pengalihan penahanan terhadap
Diana Aman tanpa alamat yang jelas.
“Saya
minta KY NTT segera proses kasus ini jangan hanya jadi penonton setia atas
kasus itu. Hakim PN Kelas IA Kupang harus diproses hukum “sebut Paul.(che)