Minggu, 08 Maret 2020

PIAR NTT Segera Laporkan Kasus Pungli di Tiga Sekolah

PIAR NTT SEGERA LAPORKAN KASUS PUNGLI
DI TIGA SEKOLAH

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Kupang, kriminal.co –  PIAR NTT segera melaporkan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di tiga (3) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang. Kasus tersebut, akan dilaporkan PIAR NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pasalnya, dalam kasus itu PIAR NTT melihat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di tiga sekolah di Kota Kupang itu.

“kami akan koordinasi dengan pihak orang tua siswa di tiga sekolah tersebut untuk melaporkan kasus itu ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “ demikian ditegaskan Paul SinlaEloE Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT ketika menghubungi media ini, Kamis (18/10).

Menurut Paul, jika seluruh kebutuhan peserta didik baru di seluruh sekolah Kota Kupang telah diatur dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka tidak perlu dilakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada peserta siswa baru.

“jika semua sudah dianggarakan dalam dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, maka pihak sekolah tidak perlu meelakukan hal itu dikarenakan membebankan orang siswa, “ sebut Paul.

Untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Filmon Lulupoy, lanjut Paul, perlu memberikan sanski administrasi kepada tiga Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga melakukan pemungutan terhadap peserta didik baru di tiga sekolah tersebut.

“perlu diberikan sanksi administrasi kepada tiga kepala sekolah yang diduga melakukan pemungutan terhadap peserta didik baru, “ sebut Paul.

Ditegaskan Paul, pihak Dinas P dan K Kota Kupang harus serius menindaklanjuti kasus itu, karena unsure pidananya sangat kuat. Namun, jika pihak Dinas P dan K Kota Kupang berusaha melindungi maka sama saja bahwa Dinas P dan K Kota Kupang melindungi pelaku korupsi.

“Pihak dinas wajib menindaklajuti kasus itu karena unsure pidanya sudah sangat kuat tetapi jika tidak serius maka PIAR NTT menilai bahwa Dinas P dan K Kota Kupang sama saja melindungi koruptor, “ tegas Paul.

Sebelumnya diberitakan, diduga kuat adanya pungutan liar (Pungli) di tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang yang diduga kuat dilakukan oleh tiga kepala sekolah di Kota Kupang.

Dugaan pungutan liar (Pungli) ini terjadi di tiga sekolah di Kota Kupang diantaranya, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kupang, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kupang dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Kupang.

Berdasarkan data yang diperoleh temuan dari Pengawasan Sasaran tentang Pungutan Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019, pungli terjadi di tiga sekolah tersebut.

Pungutan yang dilakukan secara variatif seperti yang ditemukan PPDB seperti di SMPN 7 Kupang sebesar Rp 385.000/bulan, SMPN 4 Kupang sebesar Rp 325.000/bulan dan SMPN 14 Kupang sebesar Rp.300.000/bulan.

Berdasarkan pungli diatas jelas telah menyalahi aturan atau melanggar Juknis PPDB yang telah diterbitkan Pemda Kota Kupang terkait dengan pasal 12 dan 13 yang terdapat dalam juknis PPDB.

Adapun bunyi Pasal 12 menyatakan bahwa pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 untuk semua jenjang dan satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta tidak dipungut biaya karena telah dialokasikan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dan, semua proses pendaftaran hanya dilakukan melalui panitia sekolah tanpa melalui pihak lain atau perantara.

Sedangkan bunyi pasal 13 menyatakan bahwa komponen dan besaran pungutan awal tahun hanya boleh dilakukan setelah dibahas serta dimusyawarahkan dengan orang tua/wali siswa melalui forum komite sekolah dan dimasukan dalam RAPBS dan melalui persutujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Bukan saja itu, ditahun 2017/2018 lalu, pengawasan sasaran tentang pungutan biaya penerimaan peserta didik baru juga menemukan adanya dugaan pungli pada sekolah yang sama yakni SMPN 4 Kupang dan SMPN 14 Kupang.

Dimana untuk SMPN 4 Kupang dilakukan pungutan sebesar Rp300.000 dan SMPN 14 Kupang sebesar Rp.370.000. Berdasarkan temuan tersebut, pihak pengawas sekolah telah menganjurkan agar dikembalikan namun tidak digubris oleh pihak sekolah. Justru pungutan itu kembali terjadi pada tahun pelajaran 2018/2019.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon Lulupoi ketika dihubungi wartawan via HP selulernya, Rabu (17/10) membantah jika telah terjadi pungli di tiga sekolah tersebut.

Lulupoi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pungli namun berdasarkan hasil kesepakatan antara orang tua wali/siswa bersama komite sekolah.

“Itu bukan pungli tapi itu berdasarkan hasil kesepakatan antara orang siswa dan komite sekolah saat rapat,” bantah Lulupoi

Diakui Lulupoi, adanya temuan itu memang benar dan kini tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.

“Iya saya akui ada temuan itu. Makanya sekarang tim lagi bekerja untuk telusuri pengutan itu,” ujar Lulupoi.(che)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN