PIAR
NTT SEGERA LAPORKAN KASUS PUNGLI
DI TIGA SEKOLAH
DI TIGA SEKOLAH
http://www.kriminal.co/2018/10/18/piar-ntt-segera-laporkan-kasus-pungli-di-tiga-sekolah/,
Kamis, 18 Oktober 2018
Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT |
Kupang, kriminal.co – PIAR NTT segera melaporkan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi
di tiga (3) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang. Kasus tersebut, akan
dilaporkan PIAR NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pasalnya, dalam kasus itu PIAR NTT melihat bahwa telah
terjadi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek)
di tiga sekolah di Kota Kupang itu.
“kami akan koordinasi dengan pihak orang tua siswa di
tiga sekolah tersebut untuk melaporkan kasus itu ke pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) NTT untuk ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “
demikian ditegaskan Paul SinlaEloE Koordinator Divisi Anti Korupsi PIAR NTT
ketika menghubungi media ini, Kamis (18/10).
Menurut Paul, jika seluruh kebutuhan peserta didik baru
di seluruh sekolah Kota Kupang telah diatur dalam dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) maka tidak perlu dilakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada
peserta siswa baru.
“jika semua sudah dianggarakan dalam dana Bantuan
Operasional (BOS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, maka pihak sekolah
tidak perlu meelakukan hal itu dikarenakan membebankan orang siswa, “ sebut
Paul.
Untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K)
Kota Kupang, Filmon Lulupoy, lanjut Paul, perlu memberikan sanski administrasi
kepada tiga Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga melakukan pemungutan terhadap
peserta didik baru di tiga sekolah tersebut.
“perlu diberikan sanksi administrasi kepada tiga
kepala sekolah yang diduga melakukan pemungutan terhadap peserta didik baru, “
sebut Paul.
Ditegaskan Paul, pihak Dinas P dan K Kota Kupang harus
serius menindaklanjuti kasus itu, karena unsure pidananya sangat kuat. Namun,
jika pihak Dinas P dan K Kota Kupang berusaha melindungi maka sama saja bahwa
Dinas P dan K Kota Kupang melindungi pelaku korupsi.
“Pihak dinas wajib menindaklajuti kasus itu karena
unsure pidanya sudah sangat kuat tetapi jika tidak serius maka PIAR NTT menilai
bahwa Dinas P dan K Kota Kupang sama saja melindungi koruptor, “ tegas Paul.
Sebelumnya diberitakan, diduga kuat adanya pungutan
liar (Pungli) di tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang yang diduga
kuat dilakukan oleh tiga kepala sekolah di Kota Kupang.
Dugaan pungutan liar (Pungli) ini terjadi di tiga
sekolah di Kota Kupang diantaranya, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4
Kupang, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kupang dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri (SMPN) 14 Kupang.
Berdasarkan data yang diperoleh temuan dari Pengawasan
Sasaran tentang Pungutan Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun
pelajaran 2018/2019, pungli terjadi di tiga sekolah tersebut.
Pungutan yang dilakukan secara variatif seperti yang
ditemukan PPDB seperti di SMPN 7 Kupang sebesar Rp 385.000/bulan, SMPN 4 Kupang
sebesar Rp 325.000/bulan dan SMPN 14 Kupang sebesar Rp.300.000/bulan.
Berdasarkan pungli diatas jelas telah menyalahi aturan
atau melanggar Juknis PPDB yang telah diterbitkan Pemda Kota Kupang terkait
dengan pasal 12 dan 13 yang terdapat dalam juknis PPDB.
Adapun bunyi Pasal 12 menyatakan bahwa pendaftaran
peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 untuk semua jenjang dan satuan
pendidikan baik Negeri maupun Swasta tidak dipungut biaya karena telah
dialokasikan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dan, semua proses pendaftaran hanya dilakukan melalui
panitia sekolah tanpa melalui pihak lain atau perantara.
Sedangkan bunyi pasal 13 menyatakan bahwa komponen dan
besaran pungutan awal tahun hanya boleh dilakukan setelah dibahas serta
dimusyawarahkan dengan orang tua/wali siswa melalui forum komite sekolah dan
dimasukan dalam RAPBS dan melalui persutujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Kupang.
Bukan saja itu, ditahun 2017/2018 lalu, pengawasan
sasaran tentang pungutan biaya penerimaan peserta didik baru juga menemukan
adanya dugaan pungli pada sekolah yang sama yakni SMPN 4 Kupang dan SMPN 14
Kupang.
Dimana untuk SMPN 4 Kupang dilakukan pungutan sebesar
Rp300.000 dan SMPN 14 Kupang sebesar Rp.370.000. Berdasarkan temuan tersebut,
pihak pengawas sekolah telah menganjurkan agar dikembalikan namun tidak
digubris oleh pihak sekolah. Justru pungutan itu kembali terjadi pada tahun
pelajaran 2018/2019.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang,
Filmon Lulupoi ketika dihubungi wartawan via HP selulernya, Rabu (17/10)
membantah jika telah terjadi pungli di tiga sekolah tersebut.
Lulupoi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pungli
namun berdasarkan hasil kesepakatan antara orang tua wali/siswa bersama komite
sekolah.
“Itu bukan pungli tapi itu berdasarkan hasil
kesepakatan antara orang siswa dan komite sekolah saat rapat,” bantah Lulupoi
Diakui Lulupoi, adanya temuan itu memang benar dan
kini tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sedang melakukan
penyelidikan atas temuan tersebut.
“Iya saya akui ada temuan
itu. Makanya sekarang tim lagi bekerja untuk telusuri pengutan itu,” ujar
Lulupoi.(che)