Kamis, 09 April 2020

Hendak Dikonfirmasi Kasus Dugaan Korupsi, Ka Balai BWS NT-2 Kupang Hindari Wartawan

HENDAK DIKONFIRMASI KASUS DUGAAN KORUPSI,
KA BALAI BWS NT-2 KUPANG
HINDARI WARTAWAN

Kupang, obor-nusantara.com-Mencuatnya sejumlah kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkungan Kerja Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2 (BWS NT-2) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum mendapat penjelasan langsung dari Kepala Balai.

Kepala BWS NT-2 Kupang Agus Sosiawan yang telah membuat janji selama 3 hari dalam 3 minggu selama Bulan Juni (17) 2019 hingga Juli (02) 2019 tidak dapat ditemui meski berada di Kota Kupang namun selalu menghindari Wartawan dengan berbagai Alasan yang tidak jelas.

Bahkan Kepala Balai yang telah meniti karier dari Pengawas, PPK hingga Kasatker dan kini menjabat sebagai Kepala Balai Sungai ini telah Membuat janji melalui Kepala Tata Usaha, tetapi “Janji tinggal Janji” sang kepala terus menghindar.

Upaya Ka Balai Sungai untuk menghindari wartawan ini patut dipertanyakan, mengingat sebagai penanggung jawab di Instansi tersebut harus bisa memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan kasus korupsi seperti, Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Bendung Koludoki Dan Jaringan Irigasi Raknamo di Kabupaten Kupang, Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada paket Proyek Rehabilitasi Bendung Haigret dan Bendung Haliwen di Atambua serta kasus penggunaan Material Galian C yang tanpa Ijin alias Ilegal pada proyek pembangunan Bendungan Napun Gete di Sikka.

“harus dipertanyakan ada apa sampai Kepala Balai Sungai tidak mau menemui wartawan dengan berbagai alasan ini harus dipertanyakan”. Ujar kepala Bidang Advokasi PIAR NTT Paul SinlaEloE, SH saat diminta tanggapannya soal Adanya upaya Kepala Balai Sungai untuk selalu menghindari wartawan pada selasa, 02/07/2019 di Kupang.

Dikatakan, apapun alasan kepala Balai tidak bisa mengabaikan informasi kepada masyarakat karena, berbagai kasus ini telah tersebar luas ke masyarakat melalui media massa.

“semuanya sudah terekspose lewat media massa dan harus diklarifikasi”. Katanya.

Sementara itu Kepala Tata Usaha Balai Wilayah Sungai NT-2 Kupang Kris Lake yang dihubungi pada senin, 01/07/2019 mengaku, sedang berada diluar dan bulum mendapat informasi pasti kapan Kepala Balai berada di Kupang.

“saya ada dengan tamu, saat ini belum tau kepastian Kepala Balai ada di Kupang/ Kantor”. Jawabnya.

Untuk diketahui, Lembaga Swadaya Masyaarkat (LSM) yang bergerak dibidang advokasi PIAR NTT Siap membawa kasus-kasus Korupsi yang belum terselesaikan oleh Penyidik (Jaksa dan Polisi) di NTT termasuk Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Raknamo dan Bendung Koludoki 2 serta Proses tender Rehabilitasi Bendung Haigret dan Bendung Haliwen di Atambua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kiata saat ini sedang mengumpulkan data terkait sejumlah kasus dugaan Korupsi yang sementara di tangani dan sedang dalam proses penyelidikan dan yang belum tertangani aparat Hukum untuk bawa ke KPK. Kasus-Kasus dugaan korupai itu diantaranya, Dana Bansos NTT, Monumen Pancasila, Rentetan Pekerjaan lokasi Pameran NTT Fair, Pembangunan Jaringan Irigasi Rakmano dan Pembangunan Bendung Koludoki di Kabupaten Kupang oleh Balai Sungai”. Jelas Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik di Kupang pada jumat, 28/06/2019.

Menurutnya, masih banyak kasus dugaan Korupsi yang belum tuntas dikerjakan oleh aparat penegak hukum di NTT baik itu dari Kejaksaan maupun Kepolisian.(wr/nora).

BPK Diminta Lakukan Audit Investigatif Pada Proses Tender di BWS NT-2

BPK DIMINTA LAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF
PADA PROSES TENDER DI BWS NT-2

Kupang, inihari.co- Ketua Bidang Hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) - Paul SinlaEloE, pada Kamis (6/6/2019), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap Proses Tender pada Proyek Fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) Kupang.

Menurutnya, Audit Investigatif perlu dilakukan untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait pekerjaan, terkhususnya pada pekerjaan Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Bendung Haigret di Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.

Ia menjelaskan, Audit investigatif yang mendukung penelitian yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan atau laporan disertai dugaan atau fakta-fakta, untuk dianalisis lebih lanjut menjadi dasar untuk membuktikan atau membuktikan pengaduan atau laporan atau dugaan tersebut.

"Investigatif Audit untuk menentukan apakah ada kecurigaan, pengaduan atau dugaan atas beberapa pertentangan, kecurigaan, konflik telah terjadi dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut Paul Sinlaloe mengatakan, tindakan Korupsi itu bukan delik aduan, jadi jika ada keganjilan dalam proses tender yang berindikasi korupsi maka harus diproses hukum. Untuk itu, dugaan korupsi pada proses tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Haigret di Kabupaten Belu oleh Pokja atau panitia tender, idealnya harus di Audit Investigatif oleh BPK.

“Pelaksanaan Audit Investigatif oleh BPK pada implementasi yang telah disetujui dalam Keputusan BPK RI No. 17 / K / I-XIII.2 / 12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara atau Daerah,” terangnya.

Ia menambahkan, jika sudah ada audit khusus untuk proses tender, maka akan membantu saat proses audit tahunan. Membuktikan, jika memang ada indikasi KKN maka bisa terungkap sebelum ada kerugian Negara yang lebih banyak.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kontraktor Kontraktor Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen di Kabupaten Belu - Nusa Tenggara Timur menyuarakan hubungan kerja Kelompok (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) BWS NT-2 Kupang . Hal itu menyangkut Pokja sebagai Panitia Tender telah memenangkan peserta tender peringkat sembilan (9), dari Sembilan peserta yang lolos Harga Terkoreksi pada penawaran dalam proyek tersebut.

Terlebih, berdasarkan persetujuan dari salah satu Kontraktor peserta tender dengan nilai penawaran rangking 4 terendah, yaitu dalam penilaian yang memenangkan peserta peringkat 9 yang diambil tanpa pertimbangan undangan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran oleh Panitia Tender.

Menanggapi hal tersebut, Piet Djami Rebo selaku Ketua Pokja Advokasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT, sebelumnya juga telah menghimbau para Kontraktor yang kalah dalam tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen yang akan mengadu ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) dan Aparat Penegak Hukum, jika hasil penetapan pemenang lelang disetujui telah menguntungkan mereka (Kontraktor). (Yantho)

Selasa, 07 April 2020

Jaksa Diminta Tetapkan Mantan Gubernur NTT Sebagai Tersangka

JAKSA DIMINTA TETAPKAN
MANTAN GUBERNUR NTT SEBAGAI TERSANGKA

Kupang, realitarakyat.com - Selasa (25/6) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) mendatangi Kejati NTT untuk mencari perkembangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Tahun adil 2018 meminta Rp 29 miliar.

Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik datang didampingi Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Pius Rengka.


Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik dalam dialog bersama wakil kejati NTT Jhoni Manurung dan asisten bidang pengawasan Banua Purba mengatakan, tujuan membuka PIAR NTT untuk mendukung Kejati NTT mendukung gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai tersangka.

"Menyambut kami bukan untuk mengintervensi atau membuka jaksa, tetapi sesuai dengan persetujuan dan pemeriksaan dokumen yang menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan pertentangan Frans Lebu Raya dalam kasus ini maka kami mendorong kejati. NTT segera tetapkan sebagai tersangka." kata Sarah.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinlaeloe meminta Kejati NTT memberikan kado kepada masyarakat NTT dengan meminta kembali Gubernur NTT sebagai tersangka sebelum berangkat NTT untuk menonton pemilihan yang baru sebagai Dirtut Jampidsus.

"Kami memiliki data yang menerangkan kejati NTT ini memiliki track record kinerja yang baik yang kami minta sebelum meninggalkan NTT, tolong berikan kado sebagai kenangan terindah kepada masyarakat NTT dengan mengatur FLR sebagai tersangka." paparnya.

Paul mempertanyakan apa yang berhasil dilakukan oleh jaksa penyidik ​​sehingga tidak menetapkan FLR sebagai tersangka.

“Kami akan memberikan data jika teman-teman penyidik ​​mau memberi izin dimana bisa kami bantu.” Bebernya.

Wakil Kejati, NTT, Jhoni Manurung di depan, PIAR NTT. Mengatakan bahwa  dukungan moral dari masyarakat NTT menambah kekuatan bagi jaksa untuk mengusut tuntas kasus NTT Adil. Jika alat bukti cukup maka Kejati NTT akan tetapkan sebagai tersangka.

“Terimakasih buat dukungannya, jika memang adik-adik penyidik ​​menemukan bukti dan pernyataan yang kuat maka kita akan tetapkan. Datang saja kontrol kami setiap minggu juga boleh, biar penegakan hukum benar-benar transparan dan profesional. ” ketusnya. (rey).

Jaksa Ditantang Jadikan Frans Lebu Raya Tersangka

JAKSA DITANTANG
JADIKAN FRANS LEBU RAYA TERSANGKA


Kupang, Kriminal.co – Selasa (25/6) Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) mendatangi Kejati NTT untuk mengetahui perkembangan penanganan  kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.

Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik datang didampingi Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Pius Rengka.


Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik dalam dialog bersama wakil kejati NTT Jhoni Manurung dan asisten bidang pengawasan Banua Purba mengatakan, tujuan kedatangan PIAR NTT untuk mendorong Kejati NTT menetapkan mantan gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai tersangka.

“Kedatangan kami ini bukan mau mengintervensi atau memaksa jaksa, tetapi sesuai pengakuan saksi dan puluhan dokumen pemeriksaan yang menerangkan bahwa ada indikasi keterlibatan Frans Lebu Raya dalam kasus ini maka kami mendorong kejati NTT segera tetapkan sebagai tersangka.” kata Sarah.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul SinlaEloE meminta Kejati NTT memberikan kado kepada masyarakat NTT dengan menetapkan mantan Gubernur NTT sebagai tersangka sebelum meninggalkan NTT untuk menduduki jabatan yang baru sebagai Dirtut Jampidsus.

“Kami memiliki data yang menerangkan bahwa kejati NTT ini memiliki track record kinerja yang baik sehingga kami minta sebelum meninggalkan NTT tolong berikan kado sebagai kenangan terindah kepada masyarakat NTT dengan menetapkan FLR sebagai tersangka.” paparnya.

Paul mempertanyakan kendala apa yang dialami jaksa penyidik sehingga belum menetapkan FLR sebagai tersangka walaupun sudah banyak keterangan dari para saksi dan tersangka.

“Kami akan berikan data jika teman-teman penyidik mau beritahu kendala dimana sehingga kami bantu.” Bebernya.

Wakil Kejati NTT Jhoni Manurung di depan aktivis PIAR NTT mengaku berterimakasih kepada masyarakat NTT yang terus mendukung dan mendorong Kejati NTT untuk menegakan hukum di NTT.

Menurut Manurung, Dukungan moral dari masyarakat NTT menambah kekuatan kepada jaksa untuk mengusut tuntas kasus NTT Fair. Jika alat bukti cukup maka tentunya Kejati NTT akan tetapkan sebagai tersangka.

“Terimakasih buat dukungannya, jika memang adik-adik penyidik menemukan bukti dan keterangan yang kuat maka kita akan tetapkan. Datang saja kontrol kami setiap minggu juga boleh, biar penegakan hukum benar-benar transparan dan profesional.” ketusnya.(che)

PIAR NTT Datangi Kejati NTT, Ada Apa?

PIAR NTT DATANGI KEJATI NTT, ADA APA?

Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan penanganan beberapa kasus korupsi yang sedang diusut Kejati NTT.

Pantauan VN, Selasa (25/6)  , Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik datang didampingi Kepala Divisi Anti Korupsi PIAR NTT Paul SinlaEloE, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Pius Rengka bersama beberapa staf lain. Mereka tiba di kantor Kejati NTT pukul 13. 50 Wita.


Informasi yang dihimpun VN, Kedatangan PIAR NTT untuk beraudiens dengan Kejati NTT, Ferbrie Adriansyah. Mereka ingin mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi di NTT.

Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik belum berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, mereka sedang diarahkan petugas piket masuk ke ruang tunggu Kejati NTT.(bev/ol).

PIAR NTT, Jika Ada Pejabat Publik Tidak Transparan Soal Dana APBN, Patut Dipertanyakan “Ada Apa”


PIAR NTT, JIKA ADA PEJABAT PUBLIK TIDAK TRANSPARAN SOAL DANA APBN, PATUT DIPERTANYAKAN “ADA APA”

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT
Kupang, obor-nusantara.com-Setiap Pejabat Publik yang dipercayakan oleh Pimpinan untuk mengelola Keuangan baik yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) maupun lainnya harus dilakukan secara transparan kepada publik agar bisa dipantau oleh semua Masyarakat mulai dari proses hingga pekerjaan Fisik.

Ketua Bidang Advokasi Korupsi dari PIAR NTT Paul Sinlaloe kepada media ini jumat, (15/03/2019) terkait adanya indikasi tidak adanya tranaparasi dalam pengelolaan keuangan negara di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X kupamg tahun anggaran 2019 mengatakan, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harus dilakukan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara.

“Hal ini sangat penting demi terwujudnya good governance dalam Penyelenggaraan Negara”. Tandasnya.

Dikatakan, Asas-asas dimaksud adalah: Pertama, Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi nagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;

Kedua, Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelolaan keuangan negara; Ketiga, Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keempat, Asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara; dan Kelima, Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah asas yang memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan Negara dengan tidak boleh dipangaruhi oleh siapapun.

“ini harus dipahami dulu, kalau tidak maka bisa dipertanyakan “ada apa semua ini kok main tutup menutup”, hati-hati rakyat bisa marah”. Ujarnya.

Dikatakan, ini adalah salah satu Keharusan untuk mengimplementasi asas terkait dengan pengelolaan keuangan negara dijamin dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ini terdapat dalam Pasal 23 C UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Kalau ada pejabat pejabat publik yang tidak paham dengan asas pengelolaan anggaran publik, maka seahrusnya mundur dari jabatan.”. Papar Aktivis asal NTT ini.

Dengan konstruksi yuridis yang seperti ini, maka seharusnya setiap pejabat publik harus tidak boleh mengelola anggaran publik secara tertutup. Apalagi anggaran publik bukan dokumen rahasia negara.

Untuk itu kata Paul, Dalam rangka partisipasi rakyat dalam pengelolaan anggaran publik, jika ada pejabat publik yang tidak terbuka dalam memberikan informasi pada publik terkait APBN, maka pejabat publik dimaksud bisa disengketakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksnaan Jalan Nasional X Kupang melalui Humas Balai pada Surat klarifikasi yang dikirim ke media ini sebelumnya tertulis klarifikasi sebagai berikut :

Tender menggunakan e-procurement melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yaitu SPSE Versi 4.3. SIRUP, pengumuman lelang, dan lain-lain dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, SE 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya.

Dalam klarifikasi ini juga di sebutkan, Pengumuman lelang tidak diwajibkan menggunakan media massa untuk publikasi tender sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22.

BPJN X menyambut baik bila semakin banyak rekanan yang mengikuti tender yg dibuka secara online di website www.lpse.pu.go.id. (wr/nora).

Senin, 06 April 2020

Kejati NTT Diminta Jangan Tunduk Pada Intervensi Politik

KEJATI NTT DIMINTA JANGAN TUNDUK
PADA INTERVENSI POLITIK

Paul SinlaEloE
Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta jangan tunduk pada intervensi politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran kawasa NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29.919.120.500.

Pasalnya, telah beredar adanya issue ditengah masyarakat bahwa pihak Kejati NTT bisa diintervensi secara politik oleh pihak -pihak tertentu.

Demikian diungkapkan Paul Sinlaeloe Koordinator Devisi PIAR NTT kepada wartawan, Jumat (31/5) siang.

Menurut Paul, hal ini bisa terjadi dan pihak Kejati NTT dapat diintervensi secara politik dalam penanganan kasus itu yang diduga melibatkan ketua partai yang juga mantan Gubernur dua periode.

“pihak kejaksaan diharapkan bisa bekerja secara profesional dan tidak boleh tunduk pada intervensi politik. Harapan pada institusi kejaksaan harus profesional karena banyak beredar issue di masyarakat bahwa pihak kejaksaan bisa di intervensi secara politik,”kata Paul.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa puluhan saksi termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT), namun hingga saat pihak Kejaksaan Tinggi NTT belum menetapkan tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari PT. Cipta Eka Puri.

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018 ini, memiliki nilai kontrak Rp.29.919.120.500 dengan masa pelaksanaan proyek 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Sampai dengan 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Hingga saat ini, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair tetap terbengkalai. Pada sisi yang lain, anggaran proyek sudah cair 100%. Inilah realita dari korupsi dengan wajar tanpa pengecualian.(che)

Polisi Diminta Segera Periksa HM

POLISI DIMINTA SEGERA PERIKSA HM


Paul SinlaEloE, Koord. Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota diminta untuk segera memanggil HM oknum pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Wali Kota Cup 2017.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk diketahui kebenaran dan alasan dikeluarkannya disposisi oleh HM dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu senilai Rp 750 juta.

Demikian disampaikan Paul SinaleloE selaku Koordinator PIAR NTT kepada wartawan, Sabtu (9/2) di Kupang.

Selain permintaan untuk dilakukan pemeriksaan, lanjut Paul, HM selaku oknum pejabat ini juga diminta tidak menghambat proses penegakan hukum pada Polres Kupang Kota.

“Saya minta HM segera dipanggil untuk diperiksa polisi dan kalau bisa HM jangan hambat proses hukum,” kata Koordinator PIAR NTT ini.

Menurut Paul, disposisi adalah diskresi yakni suatu bentuk instrumen pemerintah dan boleh dilakukan apabila tidak menentang aturan perundang – undangan, sesuai asas pemerintahan yang baik, alasan obyektif, serta tidak ada konflik untuk kepentingan pribadi yang berujung pada kerugian negara.

Yang menjadi pertayaannya, tambah Paul, apakah disposisi dari HM oknum pejabat tersebut telah memenuhi syarat tersebut atau tidak. Untuk itu, HM wajib diperiksa oleh tim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota.(che)

Paul SinlaEloE: Jangan Permalukan Gubernur NTT Soal Tanah RSJ Naimata

PAUL SINLAELOE: JANGAN PERMALUKAN GUBERNUR NTT SOAL TANAH RSJ NAIMATA

Paul SinlaEloE, Koordinator Advokasi PIAR NTT
Kupang, realitarakyat.com – Status tanah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata kian memanas. Terkait hal itu PIAR NTT angkat bicara.

Paul SinlaEloE selaku Koordinator Advokasi PIAR NTT ketika menghubungi wartawan, Selasa (30/4) malam menegaskan bahwa jangan permalukan Gubernur NTT terkait dengan lahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.

Untuk itu, kata Paul, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT dapat menjelaskan Gubernur NTT siapa yang memiliki hak atas lahan RSJ Naimata.

Menurut Paul, Gubernur merupakan sebuah jabatan sehingga tidak memiliki hak apapun atas lahan RSJ Naimata.

“BPN harus jelaskan Gubernur NTT yang mana yang punya hak atas lahan itu, apakah Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat, Frans Lebu Raya, Piet A Tallo atau Herman Musakabe. Dan, Gubernur adalah jabatan tidak punya hak atas lahan dimanapun,” tegas Paul.

Menurut Paul, selain itu pihak BPN khususnya Y. Flori Nepa wajib menjelaskan status tanah tersebut, apakah milik Pemerintah Provinsi NTT, Gubernur NTT ataupun masih milik warga.

Ditegaskan Paul, jika warga tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pihak Pemerintah Provinsi NTT atau siapapun maka patut diduga kuat adanya permainan dalam permainan penerbitan sertifikat oleh pihak BPN.

Paul juga meminta agar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memanggil pihak BPN NTT khususnya Y. Flori Nepa salah satu petugas BPN NTT untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut.

“Saya minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu agar panggil Y. Flori Nepa petugas BPN untuk jelaskan pernyataannya itu,” pinta Paul.(rey)

Paul SinlaEloE: DPRD NTT Kurang Berinisiatif Membentuk PERDA

PAUL SINLAELOE: DPRD NTT KURANG BERINISIATIF MEMBENTUK PERDA

Paul SinlaEloE, Aktivis PIAR NTT

Kupang, LekoNTT.com --- Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE mengatakan, menjelang akhir masa jabatan pada tahun 2018 lalu, DPRD NTT kurang berinisiatif dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Ini ditunjukkan dengan jumlah Perda yang dihasilkan pada tahun 2018, yaitu sebanyak 16 Perda. Dari 16 Perda tersebut, 10 Perda merupakan inisiasi dari pihak eksekutif, dan hanya 6 Perda dari pihak legislatif.

Ini disampaikan Paul SinlaEloE kepada LekoNTT pada Rabu (10/7/2019). Ia mengatakan hal tersebut sangat ironis, sebab selain memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, legislatif juga memiliki fungsi utama di bidang legislasi.

“Secara substansi, fungsi legislasi mengharuskan legislatif membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Pasal 1 angka 7 UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi merupakan salah satu produk hukum di daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Kata “dibentuk” di sini menunjukan bahwa Perda Provinsi harus dibentuk oleh DPRD, dalam kedudukannya sebagai policy maker dan bukan policy implementator,” demikian katanya.

Masih menurut Paul SinlaEloE, fungsi legislasi ini menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat dalam mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah dengan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak atau stakeholders.

Ia berharap, ke depan DPRD harus lebih memahami aspek substansi maupun aspek strategis dari fungsi legislatif yang diembannya serta harus memiliki kemampuan dan ketrampilan terkait legal drafting.

“Hal ini sangat penting karena yang namanya DPRD itu seluruh aktivitasnya terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. DPRD dibiayai dengan uang rakyat yang dikumpulkan oleh rakyat dengan keringat darah dan air mata melalui mekanisme pajak/retribusi,” tambahnya lagi.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN