DIDUGA LAKUKAN PEMERASAN, APLUGI ENGGAN BERKOMENTAR
http://www.zonalinenews.com/2014/11/diduga-lakukan-pemerasan-aplugi-enggan-berkomentar/, Jumat, 21 November 2014
Media Group: Zonalinenews, Erende Post-Kupang,-
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT, Kompol Alaxander
Aplugi enggan berkomentar atas dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD
Kabupaten Sabu Raijua, Kornelis Lodo.
Ditemui wartawan di
Mapolda NTT, Selasa 18 November 2014, Aleksander Aplugi mengatakan dirinya
tidak bisa berkomentar lebih jauh. Ia beralasan, hanya atasannya yang bisa
memberikan penjelasan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Bahkan ia menantang
korban pemerasan, Kornelis Lodo melaporkan hal itu bila merasa menjadi korban
dalam kasus tersebut.
“Silahkan laporkan
masalah ini. Aneh masalah ini yang lapor siapa yang mengadu siapa. Saya tidak
akan mengometari masalah ini, saya punya atasan terkait masalah ini,”
tandasnya.
Terhadap persoalan
itu, Direktris Pengembangan Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT,
Sarah Lerih Mboeik mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaku pemerasan
ke Kapolda NTT, Brigjen. Endang Sunjaya dan ke Mabes Polri.
“Masa dalam
penyidikan kasus harus ada uang pelicin yang benar saja, praktek-praktek
seperti ini yang dilakukan oleh oknum anggota polisi membuat kinerja
penyidikan di Polda NTT menjadi mandul, kasihan dong masyarakat yang melaporkan
kasus malah dimintai uang untuk kelancaran penyidikan kasus,”katanya.
Diberitakan kemarin,
Badan Penasehat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sabu Raijua,
Kornelis Lodo mengadukan salah seorang penyidik di Kepolisian Daerah
(Polda) Nusa Tenggara Timur, Aleksander Aplugi yang diduga lakukan pemerasan ke
Pusat Pengembangan Informasi dan Advokasi Rakyat NTT, Senin 17 November 2014.
Saat tiba di kantor
PIAR NTT, korban Kornelis diterima dua staf PIAR NTT masing-masing Adi Chandra
Nange dan Paul SinlaEoE.
Kepada wartawan usai
membuat pengaduan di Kantor PIAR NTT, Kornelis mengungkapkan kejadian yang
dialaminya berawal saat dirinya melaporkan dugaan ijasah palsu yang dimiliki
salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2014-2019, Juli 2014
lalu.
Usai melaporkan
kejadian itu kata Kornelis, pelaku Aleksander menghubunginya dan meminta
sejumlah uang dengan alasan untuk kelancaran penanganan perkara yang diadukan
pihaknya.
Bahkan
ungkapnya, sejak Juli 2014 hingga Oktober 2014, pihaknya telah membayar uang
sebesar Rp110 juta. Namun dari jumlah tersebut, yang memiliki bukti sebesar
Rp90 juta.(*rusdy)