Minggu, 23 Februari 2020

Viktori Laporkan Panwas ke DKPP

VIKTORI LAPORKAN PANWAS KE DKPP

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pasangan bakal calon walikota Kupang dan wakil walikota Kupang, Matheos Viktor Messakh dan Viktor Imanuel Manbait (Viktori) telah melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Viktori bersama tim di antaranya Paul Sinlaeloe datangi Kantor Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan laporan ke DKPP secara online, Kamis (10/11/2016) sore hingga malam.


Ditemui seusai memberikan laporan, paket Viktori dan Paul SinlaEloE mengatakan, mereka melaporkan Panwaslu Kota Kupang atas dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, mereka melaporkan tempat saat membacakan hasil keputusan yang dilakukan di Polda NTT dengan alasan keamanan padahal seharusnya dilaksanakan di kantor panwas

Kedua, stuktur keputusan Panwaslu Kota Kupang yang tidak ada lampiran, tidak ada pertimbangan hukum, 180 bukti yang diajukan pada saat pendaftaran sengketa tidak dipertimbangkan dan tidak ada argumentas hukum yang kuat.

Kejanggalan lainnya adalah memelintir keterangan saksi ahli. Kesimpulan hanya pada legal standing. Juga nomor putusan sengketa 01, padahal saat mendaftar di Panwaslu Kota Kupang nomor sengketa 03.

Dari 29 halaman keputusan Panwaslu Kota Kupang, ada 26 halaman yang copy paste dari alasan termohon. Dan masih banyak hal lainnya yang tidak sesuai aturan Bawaslu. Juga hanya ada dua orang yang tanda tangan keputuaan sengketa Viktori mengajukan dua bukti, yakni putusan dan video selama sidang. (ira)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN