DARI 300
DUGAAN KORUPSI DI NTT, 70 PERSEN DIDIAMKAN DI TAHAP PENYELIDIKAN
https://www.floresa.co/2016/09/30/dari-300-dugaan-korupsi-di-ntt-70-persen-didiamkan-di-tahap-penyelidikan/, Jumat, 30 September 2016
Floresa.co
– Tingginya angka kasus korupsi di Nusa
Tenggara Timur (NTT) ternyata tidak diimbangi dengan kinerja aparat hukum.
Dari
sekitar 300 kasus dugaan korupsi, hanya 90 kasus atau 30 persen yang
diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Sisanya, 210 kasus (70 persen)
didiamkan di tahap penyelidikan.
Data
ini diungkap oleh Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT
sebagaimana dilansir Harian Kompas, Kamis, 29
September 2016.
Paul
SinlaEloE dari Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi Yayasan PIAR,
menyatakan, kasus korupsi itu seperti bau busuk di tengah kerumunan massa.
Baunya,
kata dia, menyebar kemana-mana, tetapi sulit diketahui sumber bau itu.
“
Ratusan kasus sempat diungkap ke media massa oleh aprat penegak hukum, tetapi
kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” katanya kepada Kompas.
Sinlaenloe
menyebut contoh dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun
2010 dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp.45,7
miliar.
Kata
dia, Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga
terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa
pengajuan proposal untuk mengambil dana itu.
Ia
sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian
bebas karena dinyatakan tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap
diproses.
Contoh
lain, katanya, Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7
miliar yang sempat mengundang berbagai unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat.
Hasilnya,
menurut Sinlaeloe, nihil, di mana aparat penegak hukum menyatakan tidak
ada penyalahgunaan wewenang, hanya kesalahan administrasi.
Tama Langkun, koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)
seperti ditulis Kompas, menyebutkan bahwa NTT menempati
peringkat ke-4 dalam kasus korupsi, setelah Jawa Timur, Sumatera Utara,
dan Jawa Barat.
Selama
tahun 2015 tercatat 30 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 26,9
miliar
Pemprov
Syukuran Bersama
Di tengah maraknya kasus korupsi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT
justru memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas APBD NTT tahun
2015 dalam hal pengelolaan keuangan negara.
Kompas melansir, pejabat
Pemprov menyambut WTP ini dengan syukuran bersama karena telah menyusun data
pengelolaan keuangan negara dengan tepat.
Syukuran
itu digelar di tengah tingginya angka korupsi dan kemiskinan.
Data
BPS NTT menunjukkan bahwa 1,16 juta penduduk NTT hidup di bawah garis
kemiskinan dari total 5,2 juta penduduk. (ARS/Floresa)