OMBUDSMAN LAPORKAN KASUS PSB
KE DINAS PPO KOTA
https://kupang.tribunnews.com/amp/2012/07/12/ombudsman-laporkan-kasus-psb-ke-dinas-ppo-kota, Kamis, 12 Juli 2012
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ombudsman RI Perwakilan
NTT-NTB melaporkan sejumlah persoalan yang ditemui selama penerimaan siswa baru
(PSB) di Kota Kupang kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).
Persoalan yang diidentifikasi antara
lain soal perpanjangan waktu pendaftaran di SMA Negeri 1 Kupang.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (12/7/2012),
tim Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB bersama PIAR NTT membawa laporan hasil
identifikasi permasalahan PSB di Kota Kupang kepada Dinas PPO. Laporan
identifikasi masalah ini diserahkan langsung kepada Kepala Dinas PPO Kota
Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka.
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana
Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Darius Beda Daton.
Dari PIAR NTT yang hadir adalah Paul
SinLaELoE, Yusak Bilaut, Adi Nange. Mereka diterima oleh Kadis PPO, Drs. Maxwel
H Halundaka dan Sekretaris, Marthen L
Kiki.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan
NTT-NTB, Darius Beda Daton saat itu langsung menyampaikan beberapa identifikasi
masalah yakni untuk tingkat SMU yakni di SMA Negeri 1 dengan adanya
perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon siswa baru selama dua hari. Bahkan
ada juga penambahan persyaratan seperti nilai rata-rata UN minimal 6,5.
Sementara lanjutnya, pada tingkat SD,
adanya penutupan pendaftaran dan langsung diseleksi, penambahan persyaratan
seperti pernytaan orang tua, tes membaca, glongan darah dan kartu keluarga
asli. Ada juga yang tidak memasang syarat di papan pengumuman.
"Tingkat SMP, adanya penambahan
syarat berupa nilai rata-rata UASBN minimal 7,00 dan untuk sekolah RSBI dengan
nilai rata- rata 7,5 dan diberlakukan pada calon siswa yang berasal dari Kota
Kupang," kata Darius.
Darius juga mengharapkan agar kedepan
bisa diperhatikan dan ada penambahan rombongan belajar sehingga tidak menjadi
persoalan.
Menanggapi hal itu, Kadis PPO Kota
Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih
kepada Ombudsman dan PIAR yang sudah memantau secara independen proses PSB.
Menurut Halundaka, peristiwa di SMAN 1
Kupang adalah kejadian khusus karena masyarakat melapor kepada DPRD. "Saat
itu ketua DPRD pergi namun tidak mengenakan pakaian tidak resmi sehingga terjadi
suasana tidak bagus. Dan itu sudah diselesaikan sehingga pendaftaran dibuka
lagi," kata Halundaka.
Tentang juknis, ia mengatakan, juknis harus ada
sehingga semua bisa berjalan sesuai rel atau payung aturan yang ada.
"Kalau tidak ada juknis maka kita tidak bisa tahu apa ada penyimpangan
atau tidak. Kalau ada juknis tentu ada rambu-rambu yang harus diikuti,"
katanya. (Obby)