Kamis, 06 Februari 2020

Ombudsman Laporkan Kasus PSB ke Dinas PPO Kota

OMBUDSMAN LAPORKAN KASUS PSB KE DINAS PPO KOTA


POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB melaporkan sejumlah persoalan yang ditemui selama penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Kupang kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).

Persoalan yang diidentifikasi antara lain soal perpanjangan waktu pendaftaran di SMA Negeri 1 Kupang.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (12/7/2012), tim Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB bersama PIAR NTT membawa laporan hasil identifikasi permasalahan PSB di Kota Kupang kepada Dinas PPO. Laporan identifikasi masalah ini diserahkan langsung kepada Kepala Dinas PPO Kota Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka.

Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Darius Beda Daton.

Dari PIAR NTT yang hadir adalah Paul SinLaELoE, Yusak Bilaut, Adi Nange. Mereka diterima oleh Kadis PPO, Drs. Maxwel H Halundaka  dan Sekretaris, Marthen L Kiki.

Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Darius Beda Daton saat itu langsung menyampaikan beberapa identifikasi masalah yakni untuk tingkat SMU yakni di SMA Negeri 1 dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon siswa baru selama dua hari. Bahkan ada juga penambahan persyaratan seperti nilai rata-rata UN minimal 6,5.

Sementara lanjutnya, pada tingkat SD, adanya penutupan pendaftaran dan langsung diseleksi, penambahan persyaratan seperti pernytaan orang tua, tes membaca, glongan darah dan kartu keluarga asli. Ada juga yang tidak memasang syarat di papan pengumuman.

"Tingkat SMP, adanya penambahan syarat berupa nilai rata-rata UASBN minimal 7,00 dan untuk sekolah RSBI dengan nilai rata- rata 7,5 dan diberlakukan pada calon siswa yang berasal dari Kota Kupang," kata Darius.

Darius juga mengharapkan agar kedepan bisa diperhatikan dan ada penambahan rombongan belajar sehingga tidak menjadi persoalan.

Menanggapi hal itu, Kadis PPO Kota Kupang, Drs. Maxwel H Halundaka mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Ombudsman dan PIAR yang sudah memantau secara independen proses PSB.

Menurut Halundaka, peristiwa di SMAN 1 Kupang adalah kejadian khusus karena masyarakat melapor kepada DPRD. "Saat itu ketua DPRD pergi namun tidak mengenakan pakaian tidak resmi sehingga terjadi suasana tidak bagus. Dan itu sudah diselesaikan sehingga pendaftaran dibuka lagi," kata Halundaka.

Tentang juknis, ia mengatakan, juknis harus ada sehingga semua bisa berjalan sesuai rel atau payung aturan yang ada. "Kalau tidak ada juknis maka kita tidak bisa tahu apa ada penyimpangan atau tidak. Kalau ada juknis tentu ada rambu-rambu yang harus diikuti," katanya. (Obby)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN