Kamis, 06 Februari 2020

Kasus Dugaan Korupsi Pada Pelaksanaan PILEG 2014 di NTT

KASUS DUGAAN KORUPSI PADA PELAKSANAAN PILEG 2014 DI NTT


Media Group: Zonalinenews, Erende Pos –Kupang,– Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam press relese yang disampaikan Koordinator Anti Korupsi Piar NTT, Paul Sinlaeloe selasa 16 Desember 2014 menyebutkan semangat anti korupsi dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) sama sekali tidak tergambar.

Bukti konkrit yang tidak dapat dipungkiri adalah terkuaknya Kasus dugaan korupsi TA 2013 dengan total anggaran Rp. 1.671.450.975 untuk pengadaan formulir C dan D untuk DPRD NTT yang diperuntukan bagi daerah-daerah di NTT dan kasus dugaan korupsi Kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014 dengani nilai kontrak sebesar Rp. 249.150.000.

Paul menjelaskan, Hasil investigasi menunjukan bahwa kedua kasus ini pada awalnya diatangani oleh pihak Tipikor Polres Kupang Kota. Dalam perkembangannya, Kasus dugaan korupsi pengadaan formulir C dan D untuk DPRD NTT yang diperuntukan bagi daerah-daerah di NTT pada TA 2013 dengan total anggaran Rp. 1.671.450.975 diambil alih oleh pihak POLDA NTT dan sampai saat ini perkembangan penanganannya sudah semakin jelas kaburnya.

Khusus untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 249.150.000 penangananya tetap dilakukan oleh pihak Tipikor Polres Kupang Kota dan pada perkembangannya “mentok” di pihak Kejaksaan Negeri Kupang.

Selain itu, Menurut Paul , dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014, temuan PIAR NTT dalam investigasi menunjukan bahwa pihak penyidik Tipikor Polres Kupang Kota telah menetapakan 3 (tiga) orang tersangka, Ketiga orang ini diduga oleh pihak penyidik Tipikor Polres Kupang Kota karena terindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan gambaran kasus yang sudah “telanjang” seperti ini, herannya masih terjadi bolak balik berkas perkara sebanyak 6 (enam) kali dan belum ada titik terang untuk penuntasannya. Untuk itu, PIAR NTT yang adalah organisasi non pemerintah yang dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa, Pertama, Tingginya tingkat korupsi di NTT tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hokum,”Ungkap Paul.

Dikatakanya, yang Kedua, Lemahnya kinerja aparat hukum di daerah ini, juga telah membuat banyak kasus korupsi mengendap dan bahkan Berulang Tahun di tingkat penyidikan dan yang ketiga, Karenanya, dalam rangka penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014, pihak penegak hukum harus segera melakukan gelar kasus bersama antara pihak Tipikor Polres Kupang Kota dan Pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan diharapkan bisa dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang peduli terhadap persoalan korupsi di NTT. (rus/wan)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN