KASUS
DUGAAN KORUPSI PADA PELAKSANAAN PILEG 2014 DI NTT
http://www.zonalinenews.com/2014/12/kasus-dugaan-korupsi-pada-pelaksanaan-pileg-2014-di-ntt/, Selasa, 16 Desember 2014
Media
Group: Zonalinenews, Erende Pos –Kupang,– Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan
Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam press relese yang
disampaikan Koordinator Anti Korupsi Piar NTT, Paul Sinlaeloe selasa 16
Desember 2014 menyebutkan semangat anti korupsi dalam pelaksanaan pemilihan
umum legislatif (Pileg) sama sekali tidak tergambar.
Bukti konkrit yang tidak dapat dipungkiri adalah terkuaknya Kasus dugaan
korupsi TA 2013 dengan total anggaran Rp. 1.671.450.975 untuk pengadaan
formulir C dan D untuk DPRD NTT yang diperuntukan bagi daerah-daerah di NTT dan
kasus dugaan korupsi Kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat
menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
NTT TA. 2014 dengani nilai kontrak sebesar Rp. 249.150.000.
Paul menjelaskan, Hasil investigasi menunjukan bahwa kedua kasus ini
pada awalnya diatangani oleh pihak Tipikor Polres Kupang Kota. Dalam
perkembangannya, Kasus dugaan korupsi pengadaan formulir C dan D untuk DPRD NTT
yang diperuntukan bagi daerah-daerah di NTT pada TA 2013 dengan total anggaran
Rp. 1.671.450.975 diambil alih oleh pihak POLDA NTT dan sampai saat ini
perkembangan penanganannya sudah semakin jelas kaburnya.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat
menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
NTT TA. 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 249.150.000 penangananya tetap
dilakukan oleh pihak Tipikor Polres Kupang Kota dan pada perkembangannya
“mentok” di pihak Kejaksaan Negeri Kupang.
Selain itu, Menurut Paul , dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014, temuan PIAR NTT dalam investigasi menunjukan
bahwa pihak penyidik Tipikor Polres Kupang Kota telah menetapakan 3 (tiga)
orang tersangka, Ketiga orang ini diduga oleh pihak penyidik Tipikor Polres
Kupang Kota karena terindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001,
Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31
Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP.
“Dengan gambaran kasus yang sudah “telanjang” seperti
ini, herannya masih terjadi bolak balik berkas perkara sebanyak 6 (enam) kali
dan belum ada titik terang untuk penuntasannya. Untuk itu, PIAR NTT yang adalah
organisasi non pemerintah yang dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Penegakan
Hukum dan Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa, Pertama, Tingginya tingkat
korupsi di NTT tidak terlepas dari lemahnya proses penegakan hukum. Kelemahan
ini baik secara sadar maupun tidak sadar, sering menjadi celah bagi para
koruptor lepas bahkan bebas dari jeratan hokum,”Ungkap Paul.
Dikatakanya, yang Kedua, Lemahnya kinerja aparat hukum
di daerah ini, juga telah membuat banyak kasus korupsi mengendap dan bahkan
Berulang Tahun di tingkat penyidikan dan yang ketiga, Karenanya, dalam rangka
penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat gerak jalan sehat menuju pemilu
jujur dan adil yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT TA. 2014,
pihak penegak hukum harus segera melakukan gelar kasus bersama antara pihak
Tipikor Polres Kupang Kota dan Pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan diharapkan bisa
dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang peduli terhadap
persoalan korupsi di NTT. (rus/wan)