Kamis, 06 Februari 2020

Pembangunan Berbasis Penggusuran Paksa

PEMBANGUNAN BERBASIS PENGGUSURAN PAKSA


zonalinenews.com - Salah satu staf PIAR NTT, Paul SinlaEloE, Sabtu 15 Juni 2013, menyatakan beberapa waktu lalu, walikota Kupang, Jonas Salean melalui media cetak diduga melemparkan ancaman terselubung kepada warga pemilik tanah yang tidak rela melepaskan tanah kolhua terkait dengan rencana pembangunan bendungan.

Walikota Kupang, Jonas Salean, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa jika ia menerapakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 untuk mewujudkan rencana pembangunan bendungan kolhua, maka warga kolhua tidak mendapat apa-apa.

Walikota Kupang juga menekankan bahwa pemerintah pusat akan menarik dana Rp. 485 miliar telah dialokasikan untuk kota Kupang, jika pembebasan lahan tidak selesai hingga Juli 2013.

Menurut Paul, pemerintah Kota Kupang tidak tepat jika ingin menerapakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, tentang Sungai, dalam rangka mewujudkan tekadnya untuk membangun bendungan. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, pada intinya hanya mengatur tentang sungai dan melarang segala aktivitas di sepanjang sungai, ujar Paul.

Paul menggambarkan penggusuran paksa adalah proses pemiskinan
dalam berbagai literatur ilmu sosial, yang disebut pembangunan atau istilah apa pun, harus diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. itu artinya, tujuan utamanya adalah pengembangan kesejahteraan manusia.


Paul membahkan dalam konteks kota Kupang, penggusuran paksa juga akan memiskinkan orang miskin yang ada di dalam kolhua tulisan karena orang miskin di "diusir" dari pusat kota ke pinggiran kota yang tidak memiliki pelayanan yang baik dan jauh dari pekerjaan.

Paul berharap untuk memenuhi kewajiban pemerintah, iatau memastikan setiap orang di wilayah yurisdiksinya berkesempatan untuk memberikan kepuasan kepada instrumen hak asasi manusia yang membutuhkan.

Sementara itu, Walikota Kupang Jonas Salen, beberapa waktu yang lalu di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan NTT, pernah berkata bahwa semua masalah diserahkan kepada Panitia Khusus (Panitia) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kupang, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hingga hari ini, ia menunngu hasil di DPRD Kota Kupang. "Sebagai walaikota Kupang, saya siap menerima apapun dari DPRD terkait terkait DPR Kolhua.," Kata Jonas. (Rus)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN