Minggu, 23 Februari 2020

Jaksa Trafficking Mestinya Ditindak

JAKSA TRAFFICKING MESTINYA DITINDAK



Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun jaksa pemeriksa berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dengan terdakwa Yoseph Paragaye, mestinya ditindak. Sebab, perkara tersebut terlalu dipaksakan sehingga hakim PN Kefamenanu mengabulkan eksepsi terdakwa. Dakwaan jaksa kabur dan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim dan hakim memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa dari dalam Rutan.

Hal ini disampaikan pemerhati masalah hukum yang juga aktivis antikorupsi NTT Paul Sinlaeloe kepada VN, Selasa (2/5).

Menurut Paul, putusan sela hakim PN Kefa dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa peristiwa hukum (human trafficking) belum sempurna tetapi dipaksakan oleh jaksa untuk dimajukan ke pengadilan.

Seharusnya, kata penulis buku “Tindak Pidana Perdagangan Orang” ini, kalaupun mau diajukan ke persidangan, maka pasal yang dipergunakan seharusnya di-juncto dengan Pasal 53 KUHP yang mengatur tentang percobaan melakukan kejahatan (poging). Disebut demikian karena sudah ada niat melakukan kejahatan (trafficking), namun kejahatan tersebut tidak terjadi sampai selesai karena terhalang oleh sebab-sebab lain di luar kemauan pelaku (terdakwa).

JPU tidak Serius
Penulis buku “Memahami Surat Dakwaan” ini mempertanyakan profesionalitas JPU dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa Yoseph Paragaye. JPU bahkan tidak menguraikan tempus delicti (waktu terjadinya trafficking), dan locus delicti (tempat kejadian) sehingga dakwaannya dinyatakan batal demi hukum.

“Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Asisten Kejati NTT bidang pengawasan serta Komisi Kejaksaan karena JPU tidak serius dalam menyusun dakwaan,” katanya.

Menurut Paul, patut diduga ada rekayasa membuat dakwaan tidak jelas (obscuur libel) agar dakwaan pada akhirnya dinyatakan batal demi hukum.

“Biasanya dihubungkan dengan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHP. Dan kalau ada jaksa penuntut umum lupa atau lalai akan ini, maka patut dipertanyakan. Sebab yang namanya jaksa penuntut harus paham akan pentingnya menguraikan tentang locus dan tempus delicti dalam surat dakwaan,” kata Paul.

Mafia Peradilan
Sementara Koordinator Lakmas NTT Victor Manbait mengatakan patut diduga ada unsur mafia peradilan dalam putusan hakim PN Kefa tersebut yang berkolaborasi dengan mafia perdagangan orang di NTT.

Pasalnya, selain putusan sela hakim PN Kefa yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, sebelumnya dalam perkara trafficking yang disidangkan di PN Kupang, hakim mengalihkan status tahanan terdakwa Diana Aman dari Rutan menjadi tahanan kota sehingga terdakwa tersebut kabur sampai saat ini.

“Dari dua kasus ini patut diduga bahwa ada mafia peradilan yang berkolaborasi dengan mafia perdagangan orang untuk melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di NTT,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Kefamenanu yang dipimpin Darminto Hutasoit dengan anggota Yefri Bimusu dan I Gede Adi Muliawan dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU dalam perkara trafficking dengan terdakwa Yoseph Parageye, batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari dalam rutan.

Untuk diketahui, terdakwa Yosep Paragaye didakwa merekrut 18 orang tenaga kerja asal Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, dan dikirim secara ilegal ke luar daerah. JPU yang menangani perkara tersebut adalah Ngurah Bagus, I Nyoman Adi Prayatna, dan Kundrat Mantolas. (yes/gus/R-2)
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN