JAKSA TRAFFICKING MESTINYA DITINDAK
https://www.victorynews.id/jaksa-trafficking-mestinya-ditindak/, Rabu, 3 Mei 2017
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun jaksa
pemeriksa berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human
trafficking dengan terdakwa Yoseph Paragaye, mestinya ditindak. Sebab, perkara
tersebut terlalu dipaksakan sehingga hakim PN Kefamenanu mengabulkan eksepsi
terdakwa. Dakwaan jaksa kabur dan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim dan
hakim memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa dari dalam Rutan.
Hal ini disampaikan pemerhati masalah hukum
yang juga aktivis antikorupsi NTT Paul Sinlaeloe kepada VN, Selasa (2/5).
Menurut Paul, putusan sela hakim PN Kefa
dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa peristiwa hukum (human trafficking)
belum sempurna tetapi dipaksakan oleh jaksa untuk dimajukan ke pengadilan.
Seharusnya, kata penulis buku “Tindak Pidana
Perdagangan Orang” ini, kalaupun mau diajukan ke persidangan, maka pasal yang
dipergunakan seharusnya di-juncto dengan Pasal 53 KUHP yang mengatur tentang
percobaan melakukan kejahatan (poging). Disebut demikian karena sudah ada niat
melakukan kejahatan (trafficking), namun kejahatan tersebut tidak terjadi
sampai selesai karena terhalang oleh sebab-sebab lain di luar kemauan pelaku
(terdakwa).
JPU tidak Serius
Penulis buku “Memahami Surat Dakwaan” ini mempertanyakan
profesionalitas JPU dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa Yoseph Paragaye.
JPU bahkan tidak menguraikan tempus delicti (waktu terjadinya trafficking), dan
locus delicti (tempat kejadian) sehingga dakwaannya dinyatakan batal demi
hukum.
“Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius
dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Asisten Kejati NTT bidang
pengawasan serta Komisi Kejaksaan karena JPU tidak serius dalam menyusun
dakwaan,” katanya.
Menurut Paul, patut diduga ada rekayasa
membuat dakwaan tidak jelas (obscuur libel) agar dakwaan pada akhirnya
dinyatakan batal demi hukum.
“Biasanya dihubungkan dengan Pasal 143 ayat
(2) dan (3) KUHP. Dan kalau ada jaksa penuntut umum lupa atau lalai akan ini,
maka patut dipertanyakan. Sebab yang namanya jaksa penuntut harus paham akan
pentingnya menguraikan tentang locus dan tempus delicti dalam surat dakwaan,”
kata Paul.
Mafia Peradilan
Sementara Koordinator Lakmas NTT Victor Manbait
mengatakan patut diduga ada unsur mafia peradilan dalam putusan hakim PN Kefa
tersebut yang berkolaborasi dengan mafia perdagangan orang di NTT.
Pasalnya, selain putusan sela hakim PN Kefa
yang menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, sebelumnya dalam perkara
trafficking yang disidangkan di PN Kupang, hakim mengalihkan status tahanan
terdakwa Diana Aman dari Rutan menjadi tahanan kota sehingga terdakwa tersebut
kabur sampai saat ini.
“Dari dua kasus ini patut diduga bahwa ada
mafia peradilan yang berkolaborasi dengan mafia perdagangan orang untuk
melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di NTT,”
katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Kefamenanu yang
dipimpin Darminto Hutasoit dengan anggota Yefri Bimusu dan I Gede Adi Muliawan
dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU dalam perkara trafficking dengan
terdakwa Yoseph Parageye, batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan JPU
membebaskan terdakwa dari dalam rutan.
Untuk diketahui, terdakwa Yosep Paragaye didakwa
merekrut 18 orang tenaga kerja asal Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, dan
dikirim secara ilegal ke luar daerah. JPU yang menangani perkara tersebut
adalah Ngurah Bagus, I Nyoman Adi Prayatna, dan Kundrat Mantolas. (yes/gus/R-2)