Minggu, 23 Februari 2020

Perekrut Yufrinda Selan Divonis Bebas, Diana Aman Divonis 9 Tahun Penjara

PEREKRUT YUFRINDA SELAN DIVONIS BEBAS, DIANA AMAN DIVONIS 9 TAHUN PENJARA


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT menjatuhkan vonis bebas kepada Benediktus Sani Bani, terdakwa kasus human trafficking dengan korban Yufrinda Selan (almarhumah). Sebelumnya, jaksa menuntut Benediktus dengan hukuman delapan tahun penjara karena terlibat dalam perekrutan dan pengiriman TKW Yulfrinda ke Malaysia. Vonis hakim tersebut dibacakan dalam sidang di PN Kupang, Selasa (30/5).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurul Hisa didampingi anggota majelis hakim Gransiska Nino dan Jimi Tanjung. Selain tim JPU, hadir juga terdakwa bersama tim penasehat hukum terdakwa, Samuel Haning, Marthen Dillak, dan Amos Lafu.

Samuel kepada VN usai sidang tersebut, mengatakan, kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa yang sebelumnya menyatakan terdakwa Benediktus berperan antara lain menerbitkan paspor untuk korban Yufrinda Selan. Putusan hakim tersebut berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan berupa keterangan para saksi.

Ia menjelaskan majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Benediktus Bani tak terlibat merekrut, mengangkut, menampung, dan atau mengirim Yufrinda Selan sebagai TKW ke Malaysia.

“Dengan kata lain, terdakwa tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam eksploitasi atau perdagangan orang sebagaimana didakwakan JPU,” katanya.

Menurutnya dakwaan pertama dan dakwaan kedua JPU dinyatakan tidak terbukti. Tuntutan JPU menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Ia mengatakan putusan hakim tersebut sejalan dengan pledoi atau pembelaan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya, yang intinya meminta hakim membebaskan terdakwa Benediktus.

“Dengan keputusan ini, maka terdakwa Benediktus yang selama ini ditahan di Rutan Penfui harus dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara untuk terdakwa Diana Aman. Putusan ini dibacakan dalam sidang kemarin, tanpa dihadiri Diana Aman (sidang in absentia). Putusan hakim untuk Diana Aman itu, lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum terdakwa Diana Aman dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sama dengan sidang putusan kemarin, sidang pembacaan tuntutan JPU beberapa waktu lalu, juga dilaksanakan secara in absentia. Diana Aman kabur dari Kupang setelah hakim mengalihkan status tahanan di Rutan menjadi tahanan kota. Kasus pengalihan status tahanan Diana Aman itu, serta kaburnya Diana Aman, menjadi sorotan berbagai elemen anti-trafficking di Kupang.

Setelah terus disoroti, hakim kembali menerbitkan surat perintah penahanan dan meminta jaksa mencari dan menghadirkan Diana Aman dalam persidangan. Namun, sampai sidang putusan kemarin, Diana Aman belum juga ditemukan sehingga sidang dilaksanakan secara in absentia.

Aktifis anti-trafficking dari PIAR NTT Paul Sinlaeloe menilai ada yang tidak beres dengan putusan hakim tersebut. Ketidakberesan itu, kata Paul, juga sudah terlihat selama proses sidang, sejak hakim “membebaskan” terdakwa Diana Aman dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Proses sidang kasus trafficking dengan korban Yufrinda Selan, kata dia, memberi sinyal kuat bahwa hakim tidak serius dalam upaya bersama memberantas kejahatan trafficking di NTT.

“Itu jelas terlihat. Kalau serius, Diana Aman tidak mungkin kabur dan bisa menjalani hukuman. Juta tidak mungkin ada yang bebas begitu,” ujar penulis buku “Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2017) ini.

Ia menegaskan NTT sudah dalam keadaan darurat trafficking, namun jajaran penegak hukum belum satu langkah dalam langkah pemberantasan melalui proses penegakan hukum. Untuk diketahui, dalam kasus trafficking yang disidangkan tersebut yang menjadi korban adalah Yufrinda Selan, warga TTS. Korban dipulangkan ke NTT dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan tubuh penuh jahitan. Korban dikirim sebagai TKW ke Malaysia secara ilegal.

Proses hukum kasus ini mendapat sorotan tajam dari Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Perdagangan Orang dan Aliansi Menolak Perdangan Orang (Ampera). Koordinator Ampera Pdt Emmy Sahertian dalam jumpa pers di kantor IRGSC di Kupang, pekan lalu, juga menilai hakim tidak serius menegakkan hukum dalam upaya bersama memberantas trafficking di NTT.
TRANSLATE
English French German Spain Italian DutchRussian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
OMong POLitik:
Pertemuan antara para saudagar dengan para pekerja politik, biasanya diakhiri dengan persekongkolan untuk melawan kepentingan publik dan atau permufakatan jahat untuk mengangkangi hak politik rakyat, demi lestarinya dinasti politik...

POPULER MINGGU INI:

AKTIVITAS
 BUKU: PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BUKU: MEMAHAMI SURAT DAKWAAN