TERPIDANA KASUS
TRAFICKING DPO, HAKIM PN KUPANG HARUS BERTANGGUNGJAWAB
https://www.kriminal.co/2017/12/28/terpidana-kasus-traficcking-dpo-hakim-pn-kupang-harus-bertanggungjawab/,
Kamis, 28 Desember 2017
Kupang, kriminal.co – Diana Aman terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana
human traficcking dengan korban almarhum (alm) Yufrinda Selan, yang kini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT kini masih terus diburu oleh
pihak Kejati NTT.
Kaburnya
terpidana dinilai merupakan tanggungjawab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kelas IA Kupang, Nuril Huda. Pasalnya, kaburnya terdakwa setelah majelis hakim
PN Kelas IA Kupang, Nuril Huda mengeluarkan pengalihan penahanan menjadi
tahanan kota. Sebelumnya, terdakwa menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas
IIB Kupang.
Demikian diungkapkan Paul Sinlaeloe salah
satu pengurus PIAR NTT kepada wartawan, Kamis (28/12) di Kupang. Menurut Paul,
Nuril Huda selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu wajib
bertanggungjawab atas kaburnya terdakwa, Diana Aman. Pasalnya, dengan
pengalihan penahanan itu digunakan terdakwa untuk kabur.
“Nuril Huda ketua majelisnya harus
bertanggungjawab dan menurut saya kalau bisa dipecat dari hakim. Karena
gara-gara pengalihan itu terdakwa kabur,” tegas Paul.
Menurut
Paul, dasar dikeluarkannya pengalihan penahanan kota untuk terdakwa adalah
keterangan dokter. Namun, tidak serta merta keterangan sakit dari dokter yang
sudah lama itu dijadikan dasar untuk diberikan pengalihan penahanan.
Ditegaskan Paul, dalam hal itu hakim yang
harus bertanggungjawab atas kaburnya Diana Aman bukan jaksa Kejari Kota Kupang.
Pasalnya, kasus itu kini merupakan tanggubgjawab hakim PN Kelas IA Kupang
sedangkan jaksa hanya berkewajiban melaksanakan perintah hakim.
“hakim jangan lempar tanggungjawab ke jaksa.
Hakim yang harus bertanggungjawab karena mereka yang keluarkan pengalihan
penahanannya bukan jaksa yang tanggungjawab. Hakim jangan lempar tanggungjawab
kepada jaksa,” ujar Paul.
Dalam kesempatan itu, Paul meminta agar
Mahkama Agung (MA) segera mengambil sikap tegas terhadap Nuril Huda selaku
ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan human traficcking dengan
terdakwa Diana Aman.
“Saya minta Mahkama Agung (MA) proses hukum hakim PN
Kelas IA Kupang, Nuril Huda sesuai dengan aturan yang berlaku karena diduga
turut membantu terdakwa melarikan diri,” ungkap Paul.(che)